Senin, 04 November 2024 - 17:55 WIB
Berdasarkan LP / B / 241 /XI / 2024 / SPKT / Resta Mamuju, pertanggal 01 November 2024, Unit Resmob Polresta Mamuju berhasil mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap di bawah umur di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Senin (4/11/2024).
Artikel.news, Mamuju - Berdasarkan LP / B / 241 /XI / 2024 / SPKT / Resta Mamuju, pertanggal 01 November 2024, Unit Resmob Polresta Mamuju berhasil mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap di bawah umur di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Senin (4/11/2024).
Terduga pelaku yang diamankan adalah seorang kakek tua berinisial RJ alias Papa Hajar yang sudah berumur 82 tahun, berprofesi sebagai nelayan, beralamat di Kalukku.
Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin membenarkan hal tersebut.
"Benar, terduga pelaku seorang kakek berinisial RJ Alias Papa Hajar telah diamankan oleh tim Resmob Polresta Mamuju. Ia diamankan karena diduga keras telah melakukan persetubuhan terhadap korban anak di bawah umur, sebut namanya Suci (15) yang masih seorang pelajar di salah satu sekolah SMU," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku, mengakui bahwa benar persetubuhan tersebut mulai terjadi di rumah pelaku pada hari Jum'at (1/7/2024) laly sekitar pukul 15.00 wita.
Menurut keterangan korban, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak empat kali, dan korban terpaksa menuruti keinginan pelaku karena diancam dengan sebuah pisau. Selain itu, pelaku juga mengiming-imingi uang kepada korban.
Kini terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan di ruang Satuan Reskrim Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lebih lanjut.(Humas Polresta Mamuju)
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |