Selasa, 06 Agustus 2024 - 22:58 WIB
Artikel.news, Denpasar - Seorang wanita berinisial SUG (36) di Kota Denpasar, Provinsi Bali, nekat membunuh pria yang merupakan pasangan selingkuhannya dan sudah 14 tahun tinggal bersama.
Korban yang bernama I Nyoman Widhiasa (42) ditemukan tewas di kamar indekosnya di Jalan Pulau Galang, Denpasar Selatan, Denpasar.
SUG merupakan selingkuhan Nyoman Widhiasa, karena korban punya istri sah di kampung.
Kini, SUG sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dipenjara 15 tahun lamanya.
Dilansir dari TribunBali.com, Selasa (6/8/2024), kasus ini bermula saat korban ditemukan pingsan pada Ahad (21/7/2024).
Ketika itu, korban berada di dalam kamar kosnya. Korban pingsan dengan terdapat jeratan kain dan tali gorden di kamar kosnya.
Nyoman Widhiasa langsung dibawa oleh temannya berinisial DJ ke Rumah Sakit Surya Husada, Denpasar.
Namun takdir berkata lain, nyawa korban tidak terselamatkan. Nyoman Widhiasa dinyatakan meninggal oleh tim dokter.
Kematian korban dirasa janggal saat pihak keluarga menemukan luka di jasad korban.
Kakak Nyoman Widhiasa melihat ada bekas cekikan di leher korban. Pihak keluarga kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Polresta Denpasar bergerak cepat dengan mengusut kasus tewasnya Nyoman Widhiasa. Hasilnya, selingkuhan korban berinsiial SUG ditangkap.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan, SUG juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku SUG sudah dapat kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan," katanya, dikutip dari Kompas.com.
Ketut Sukadi turut membenarkan SUG dan korban merupakan pasangan selingkuh. Lantaran korban sudah memiliki istri sah. SUG berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur.
"Untuk SUG, merupakan selingkuhan, karena korban punya istri sah di kampungnya," kata AKP I Ketut.
Ia melanjutkan, sebelum tewas, SUG dan korban sempat terlibat cekcok.
Saat itu korban juga dalam pengaruh minuman keras. Entah apa pemicunya, SUG menganiaya yang menyebabkan korban tewas.
"Dari hasil penyidikan adanya pertengkaran antara tersangka dengan korban. Pengakuan tersangka melakukan penganiayaan dengan menampar dan menarik kalung korban," jelasnya.
Hingga kini polisi masih mendalami kasus tewasnya Nyoman Widhiasa.
SUG belum bisa dimintai keterangan guna mengungkap motif kasus ini. Ia sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit karena syok.
"Mengenai kondisi tersangka saat ini saya belum dapat perkembangan kondisinya," tutur dia.
SUG dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |