Rabu, 14 Juni 2023 - 21:29 WIB
Artikel.news, Mamuju - DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Paripurna terkait Penyerahan dan Penjelasan Gubernur Sulawesi Barat terhadap Ranperda PertanggungJawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran Tahun 2022.
Rapat paripurna ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulbar, Rabu (14/6/2023).
Rapat ini yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulbar Hj. St Suraidah Suhardi yang didampingi Wakil Ketua DPRD Usman Suhuriah.
Ketua Komisi IV DPRD Sullbar Marigun Rasyid hadir bersama para pimpinan komisi lainnya.
Dari Pemprov Sulbar hadir Asisten IlI Bidang Administrasi dan Keuangan Jamil Barambangi yang mewakili Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Asisten III Jamil Barambangi mengemukakan, Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan kinerja Instansi Pemeintah, serta Peraturan pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Telah dijelaskan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa Laporan keuangan yang telah di Review Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat, Serta telah di Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Sulbar.
"Dengan apa yang telah di sampaikan oleh pak Asisten Jamil Barambangi, yang selanjutnya akan jadi bahan masukan bagi Fraksi-fraksi dalam menyampaikan Pemandangan umum fraksi," kata Ketua DPRD Suraidah Suhardi.
Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan kepada masing-masing fraksi untuk segera menyusun Pemandangan Umum Fraksi yang akan di sampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yank akan dilaksanakan pada hari Kamis (15/6/2023).
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |