Ahad, 19 Februari 2023 - 21:34 WIB
Gadis M (20) saat melaporkan perbuatan pencabulan yang dilakukan kakak iparnya di Polres Mamasa.(Foto: Tribun Sulbar)
Artikel.news, Mamasa - Delapan tahun lamanya gadis asal Kabupaten Mamasa, Sulbar, memendam kebusukan sifat kakak iparnya. Akhirnya kini gadis berinisial M (20) ini berani buka suara.
Selama delapan tahun tersebut, M menjadi korban pencabulan kakak iparnya, pria berinisial Z (41). M melaporkan langsung Z ke polisi lantaran sudah tidak tahan lagi kerap digerayangi bagian sensitif tubuhnya.
Dikutip dari Kompas.com, Ahad (19/2/2023), M mengungkapkan, kakak iparnya itu setidaknya sudah lima kali melakukan pencabulan terhadap dirinya.
Pencabulan ini disebut terjadi pertama kali pada 2015 silam, saat korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP.
Pihak Polres Mamasa pun melakukan pemeriksaan intensif, apakah Z bisa dijerat UU Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring mengatakan, peristiwa tersebut telah berulangkali dilakukan tersangka di beberapa tempat, baik di rumah pelaku maupun di tempat kos korban.
"Namun dari pengakuan korban, hingga saat ini pelaku belum pernah menyetubuhi korban," jelas Hamring.
Karena berulang kali dicabuli kakak iparnya, M kemudian melaporkannya ke polisi. Kepada penyidik, dia mengatakan bahwa baru melaporkannya sekarang lantaran takut pernikahan kakaknya akan berakhir jika dulu dia melapor.
"M sudah lama mendapat perlakukan tak senonoh dari pelaku, namun ia baru melaporkan ke polisi karena pertimbangan kemanusiaan dan tak ingin kakaknya bercerai karena kasus tak senonoh ini," ujar Hamring.
Tersangka yang digiring ke kantor Polres Mamasa tampak tertunduk malu setelah kasus ini jadi buah bibir. Pelaku diancam dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |