Rabu, 19 Oktober 2022 - 20:03 WIB
Kepala Kejari Mamuju Subekhan yang menyampaikan langsung penetapan tersangka S dan F saat konferensi pers di aula Kejari Mamuju, Rabu (19/10/2022).
Artikel.news, Mamuju - Anggota DPRD Sulbar berinisial S ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju pada proyek pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multifungsi program pengendalian daerah aliran sungai dan hutan lindung berbasis pemberdayaan masyarakat pada Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2019.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar pada proyek ini.
Selain S, mantan Kepala Dinas Kehutanan Sulbar F juga ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini.
Kepala Kejari Mamuju Subekhan yang menyampaikan langsung penetapan tersangka ini saat konferensi pers di aula Kejari Mamuju, Rabu (19/10/2022).
Menurut Subekhan, kedua tersangka diduga telah melakukan kerja sama dan bermufakat secara melawan hukum untuk mengatur kegiatan tersebut sehingga merugikan keuangan Negara
” Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh tim penyidik tindak pidana khusus ( Pidsus) Kejari Mamuju, pada kegiatan dengan merugikan keuangan negara 1,1 miliar. Ini terjadi diduga ada pemufakatan jahat dan melawan hukum untuk mengatur kegiatan tersebut sehingga merugikan keuangan Negara,” jelasnya.
Kajari juga menyebutkan, kedua tersangka melanggar undang-undang korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah penetapan tersangka, penyidikan akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap kedua tersangka tersebut.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |