Senin, 08 Agustus 2022 - 12:40 WIB
Artikel.news, Jeneponto -- Hasil pemeriksaan perihal kasus remaja inisial A sebagai tersangka kasus pencabulan bocah SD inisial M (7) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini dibeberkan polisi. Pihan kepolisian menyebutkan bahwa remaja 15 tahun itu nekat melakukan aksi tak senonoh itu karena terpengaruh dari media sosial (medsos)
"Benar, hasil pemeriksaan begitu, dia terpengaruh media sosial yang terlalu bebas," kata Kasatreskrim Polres Jeneponto, Iptu Nasruddin dalam keterangannya, Senin (8/8/2022).
Nasruddin menjelaskan bahwa kasus seperti ini rawan terjadi. Sebab, menurutnya saat ini sudah banyak anak-anak di bawah umur yang menggunakan media sosial (Medsos) secara bebas tanpa pengawasan orang tua. Sehingga nantinya akan mudah memicu perilaku tak terpuji dari anak-anak.
"Kalau hasil pemeriksaan memang benar ini karena pengaruh sering nonton di HP (handphone). Terlalu bebas sekarang anak-anak pakai android, anak-anak kecil itu. Itu salah satu pengaruh juga kalau tidak dikontrol," ungkap Nasruddin.
Saat ini, kata Nasruddin pelaku A sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto. Remaja SMP itu akan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.
"Udang-undang perlindungan anak, Pasal 80 atau 81," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja inisial A di Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto diduga telah memperkosa seorang bocah SD inisial M. Remaja SMP itu disebut melakukan aksi tak senonoh ke bocah SD yang tak lain adalah tetangganya sendiri itu di rumahnya.
Pihak kepolisian yang mendapat laporan itu langsung turun mengamankan A untuk diamankan agar tak jadi amukan keluarga M. A kemudian di bawa ke Mapolres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |