Selasa, 28 Juni 2022 - 20:55 WIB
Kasat Lantas Polres Way Kanan saat digerebek tengah berduaan dengan istri rekannya sesama perwira polisi.(foto: Lampung Post)
Artikel.news, Way Kanan - Kasus dugaan perselingkuhan oknum polisi AKP Zainal Abidin (ZA) yang menjabat sebagat Kepala Satuan Polisi Lalulintas atau Kasat Lantas di Polres Way Kanan, langsung dapat atensi Bidang Propam Polda Lampung.
Kasus dugaan perselingkuhan oknum polisi itu heboh setelah video penggerebekan AKP ZA viral dan menjadi perbincangan warga.
Konon, AKP ZA digerebek saat berduaan dengan istri perwira polisi yang juga berpangkat AKP.
Mereka kedapatan berduaan di rumah si wanita saat suaminya sedang tidak ada.
Kejadian penggerebekan yang videonya viral itu dibenarkan oleh PS Kasubsi Penmas Polres Way Kanan Aipda Adi Pranoto.
"Ya, benar atas peristiwa penggerebekan seorang oknum polisi berpangkat AKP yang berdinas di Polres Way Kanan," katanya Aipda Adi, dilansir dari jpnn.com, Selasa (28/6/2022).
Selain itu, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna juga telah mengambil tindakan dengan menunjuk pelaksana harian (Plh) Kasat Lantas.
Teddy juga menyampaikan permintaan kepada masyarakat atas ulah anak buahnya itu.
"Saya AKBP Teddy Rachesna memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat karena telah mencoreng nama baik, khususnya Polres Way Kanan," ucapnya.
Dalam video viral yang menjadi perbincangan warga, terlihat detik-detik AKP Zainal Abidin (ZA) digiring dari sebuah ruangan oleh sejumlah orang diduga polisi dan warga.
Penggerebekan itu berlangsung di kilometer 10 Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu, Way Umpu, Way Kanan pada Kamis (22/6/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Suasana dalam video itu cukup tegang, bahkan terdengar suara teriakan warga saat AKP ZA keluar sembari menutup kepalanya dengan jaket.
"Buka, buka saja itu," ucap warga meneriaki ZA untuk membuka penutup kepala dan wajahnya.
Selain itu, terdengar juga suara beberapa orang meredam amarah warga yang meneriaki ZA
"Mulut kalian dijaga, ya," ucap pria itu seperti terdengar dalam video berdurasi 43 detik.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |