Ahad, 07 Desember 2025 - 22:42 WIB
Pria berinisial M (42) di Kota Pangkalpinang tega menganiaya ibu kandungnya, Rusmiati (63), pada Rabu (3/12/2025), gegara tak diberi uang.(Foto: Dok. Polresta Pangkalpinang)

Artikel.news, Pangkalpinang - Durhaka kepada Ibu. Itulah kelakuan pria berusia 42 tahun di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, terhadap ibu kandungnya.
Pria berinisial M ini tega menganiaya ibu kandungnya, Rusmiati (63), pada Rabu (3/12/2025), gegara tak diberi uang.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Singgih Aditya Utama mengatakan, pelaku mengetahui ibunya baru saja menerima bantuan sosial dari pemerintah.
"Pelaku menganiaya korban lantaran kesal tidak diberikan uang oleh korban. Sebelumnya pelaku mengetahui bahwa ibunya baru saja menerima uang bantuan sosial dari pemerintah," kata Singgih, yang dikutip dari Kompas.com, Ahad (7/12/2025).
Menurut Singgih, pelaku mengaku membutuhkan uang untuk menebus telepon seluler yang telah digadaikan.
Ia menjelaskan bahwa pelaku kemudian memecahkan gelas dan menyayat tangan kiri korban menggunakan serpihan kaca. Selain itu, pelaku juga memukul dan menjambak korban.
"Menyayat tangan sebelah kiri korban, kemudian pelaku memukul pinggang korban menggunakan sapu dan menampar bagian wajah korban," ujar Singgih.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan hingga didengar tetangga sekaligus Ketua RT setempat, Neti, yang langsung memberikan bantuan.
Pelaku kemudian meninggalkan rumah dan berhasil ditangkap polisi pada Jumat (5/12/2025).
Penangkapan dilakukan Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang tanpa perlawanan. Pelaku mengakui perbuatannya saat pemeriksaan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
| Laporan | : | Supri |
| Editor | : | Ruslan Amrullah |