Senin, 30 Januari 2023 - 21:17 WIB
Wakil Wali Kota Parepare, H Pangerang Rahim mewakili Wali Kota, Dr HM Taufan Pawe menghadiri rapat paripurna DPRD Parepare dengan agenda penyerahan Rancangan Nota Kesepahaman Kebijakan Umum Pagu Indikatif Wilayah Kota Parepare di DPRD Parepare, Senin (30/1/2023).
Artikel.news, Parepare - Wakil Wali Kota Parepare, H Pangerang Rahim mewakili Wali Kota, Dr HM Taufan Pawe menghadiri rapat paripurna DPRD Parepare dengan agenda penyerahan Rancangan Nota Kesepahaman Kebijakan Umum Pagu Indikatif Wilayah Kota Parepare di DPRD Parepare, Senin (30/1/2023).
Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Parepare, H Iwan Asaad, Staf Ahli, para Asisten, Kepala SKPD, dan pejabat Pemkot Parepare lainnya.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Parepare, H Kaharuddin Kadir, bersama dua Wakil Ketua, H Tasming Hamid, dan M Rahmat Sjamsu Alam, serta dihadiri para anggota dewan secara kuorum.
Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim mengatakan, penyusunan dan penerapan Pagu Indikatif Wilayah Kelurahan dan Kecamatan dilakukan dengan asas transparansi, berkeadilan, partisipatif, responsif, dan akuntabel. Hal ini, kata Pangerang, dilakukan sebagai salah satu upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah untuk pencapaian sasaran prioritas, dan target kinerja pembangunan daerah yang serasi dan terintegrasi di dalam RPD Parepare 2024–2026.
"Dokumen Rencana Pembangunan Daerah atau RPD Kota Parepare tahun 2024–2026 merupakan dokumen yang akan digunakan oleh Penjabat Wali Kota Parepare sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah tahun 2024-2026. Oleh karena masa jabatan Wali Kota berakhir tahun 2023 maka Pemerintah Daerah wajib menyusun dokumen Rencana Pembangunan Daerah untuk tahun 2024-2026," ungkap Pangerang.
Pagu Indikatif ini terdiri dari Pagu Indikatif Sektoral dan Pagu Indikatif Wilayah. Pagu Indikatif Sektoral adalah sejumlah patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah yang alokasi belanjanya ditentukan oleh mekanisme atau pendekatan teknokratik perangkat daerah yaitu proses perencanaan yang dirancang berdasarkan data dan hasil pengamatan kebutuhan masyarakat yang bersesuaian dengan prioritas program yang diperuntukkan bagi visi misi Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah dan hasil reses anggota DPRD serta kebijakan yang bersifat regional dan nasional.
Sementara Pagu Indikatif Wilayah adalah sejumlah patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada masyarakat yang alokasi belanjanya ditentukan oleh mekanisme Musrenbang Kecamatan melalui perangkat daerah berdasarkan kebutuhan masyarakat yang diperuntukkan bagi usulan-usulan prioritas melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat Kelurahan hingga tingkat Kecamatan.
Penetapan Pagu Indikatif dihitung berdasarkan pada Celah Fiskal Daerah yaitu selisih antara proyeksi penerimaan umum daerah dan proyeksi Belanja Wajib Daerah Kota Parepare tahun 2024, dengan komposisi 98,25% untuk Pagu Indikatif Sektoral dan 1,75% untuk Pagu Indikatif Wilayah.
Karena itu, dalam rancangan Nota Kesepahaman tentang Kebijakan Umum Pagu Indikatif Wilayah tercantum besaran Pagu Indikatif Wilayah Kota Parepare Tahun Anggaran 2024 senilai Rp3,1 miliar lebih. Jika dibandingkan Tahun Anggaran 2023 maka ada pengurangan dari nilai Rp4,21 miliar. "Namun jika diperhitungkan dan dijumlahkan dengan alokasi Dana Kelurahan untuk tahun 2024 senilai Rp4,4 miliar, maka pagu secara keseluruhan senilai Rp7,5 miliar," terang Pangerang.
Jumlah Pagu Indikatif Wilayah ini didistribusikan ke masing-masing Kecamatan berdasarkan variabel atau indikator penilaian. Yakni untuk Kecamatan Soreang senilai Rp910 juta, Kecamatan Ujung Rp568 juta, Kecamatan Bacukiki Rp764 juta, dan Kecamatan Bacukiki Barat senilai Rp858 juta. Serta setiap Kelurahan diberikan Dana Kelurahan senilai Rp200 juta.
"Saya percaya bahwa pembahasan Rancangan Nota Kesepahaman tentang Kebijakan Umum Pagu Indikatif Wilayah Tahun Anggaran 2024 ini akan berjalan lancar sebagaimana mestinya dengan mematuhi jadwal pembahasan selanjutnya yang telah ditetapkan," harap Pangerang yang merupakan mantan Sekretaris Partai Golkar Sulsel.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |