Kamis, 07 Januari 2021 - 18:32 WIB
Artikel.news, Mamuju - Ketua Partai Golkar Mamuju H Damris berharap Pengadilan Negeri (PN) Mamuju memberikan putusan yang adil sesuai fakta persidangan terhadap oknum ASN Pemkab Mamuju yang diduga terlibat politik praktis saat Pilkada Mamuju lalu.
"Saya berharap hakim di pengadilan memutuskan secara adil sesuai fakta persidangan. Agar ini mnjadi pembelajaran bagi ASN-ASN agar tidak ikut dalam politik praktis," kata Damris di Mamuju, Kamis (7/1/2021).
Sebelumnya, kasus pelanggaran netralitas ASN menyeret dua pejabat Pemkab Mamuju telah memasuki tahap persidangan pada Selasa (5/1/2021).
Kedua pejabat tersebut adalah Rusdianto yang menjabat Plt Kepala Disnakertrans Mamuju dan Herman yang merupakan Sekretaris Dishub Mamuju.
Dilansir dari Kabarsulbar.com, Kamis (7/1/), kedua pejabat ini mengkampanyekan salah satu paslon di Pilkada Mamuju. Keduanya melakukan pertemuan dengan masyarakat di rumah salah satu warga di Dusun Tamao, Desa Tampalang, Kecamatan Tapalang, pada tanggal 21 November 2020.
Aksi keduanya terdakwa terekam video amatir. Rusdianto berbicara selama 13.33 detik. Sedangkan Herman selama 6 menit 44 detik. Keduanya berorasi dan mengarahkan untuk mendukung salah satu paslon di pilkada.
Selain video, ada alat bukti lain menguatkan unsur pelanggaran itu. Tiga saksi telah memberikan keterangan. Masing-masing Ketua Bawaslu Mamuju Faisal Jumalang, Ketua Panwascam Tapalang Wahyuddin, dan pemilik rumah Hardiansyah.
Mereka kemudian didakwa melanggar Pasal 188 juncto 71 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016. Isinya, pejabat ASN dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusriana Yunus mengatakan bahwa kasus tersebut adalah dakwaan tunggal. Yaitu, dakwaan masing-masing terdakwa itu sama.
"Belum pembacaan tuntutan, tapi kalau menurut undang-undang, tuntutannya enam bulan dan denda Rp 6 juta. Keterangan saksi makin memenuhi unsur. Kedua terdakwa pun mengakui hal itu. Dan mereka menyesal,” katanya.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |