Senin, 28 April 2025 - 22:24 WIB
Lantaran nafsu tak terbendung melihat adik ipar sering berpakaian seksi, pria inisial JG (25) dil Bengkulu, nekat melakukan rudapaksa gadis yang baru berusia 12 tahun itu.(Foto: Tribun Bengkulu)
Artikel.news, Bengkulu - Lantaran nafsu tak terbendung melihat adik ipar sering berpakaian seksi, pria inisial JG (25) di Bengkulu, nekat melakukan rudapaksa gadis yang baru berusia 12 tahun itu.
Bahkan, JG merudapaksa adik iparnya yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu hingga lima kali.
Adapun aksi JG rudapaksa adik iparnya itu terakhir kali terjadi pada 28 Maret 2025. Pada saat itu, korban tengah tertidur di dalam kamarnya.
Kini, pria asal Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, itu harus berususan dengan polisi karena perbuatan bejatnya tersebut.
JG kini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Rejang Lebong sejak 3 April 2025.
Dari pengakuan pelaku, aksi bejat ini disebabkan karena terpancing hawa nafsu saat melihat tubuh adik iparnya yang kerap berpakaian seksi.
Saat diwawancarai awak media, FG mengaku khilaf atas perbuatannya. Timbul hawa nafsunya saat melihat tubuh adiknya yang sedang tertidur.
Dikatakan tersangka, adik iparnya itu kerap menggunakan pakaian seksi. Karena itulah, ia lantas mengancam adik iparnya untuk menuruti nafsu bejatnya.
"Khilaf pak, terpancing nafsu," kata FG, dilansir dari Tribun Lampung, Senin (28/4/2025).
FG sendiri mengaku sangat menyesal akan perbuatannya. Ia meminta maaf kepada korban dan keluarganya termasuk kepada sang istri.
FG sendiri telah berumah tangga selama enam tahun bersama kakak korban, dan memiliki satu orang anak.
"Menyesal, saya janji tidak akan mengulanginya," ujar FG.
Sementara itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, Aipda JJ Sinurat mengatakan dari hasil pemeriksaan memang diakui oleh tersangka bahwa motifnya karena nafsu dan khilaf.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam pidana kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka sudah kita amankan, kita jerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar kanit.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |