Ahad, 26 Januari 2025 - 13:02 WIB
Pelaku pencabulan terhadap anak tiri, BT (50), diringkus aparat Polsek Semanu, Polres Gunungkidul.(Foto: Kompas.com)
Artikel.news, Gunungkidul - Seorang pria paruh baya berinisial BT (50) harus berurusan dengan polisi setelah perbuatan bejatnya terbongkar.
BT tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri. Padahal, dia baru dua minggu menikahi ibu kandung korban yang merupakan seorang janda.
Pelaku dan korban merupakan warga Mulo, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta.
Kapolsek Semanu AKP Pudjijono mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku berinisial BT yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku SMP.
"Dua kali melakukan pencabulan terhadap anak tirinya," kata Pudjijono, dikutip dari Kompas.com, Ahad (26/1/2025).
Perbuatan BT terbongkar pada 14 Desember 2024, saat ibu korban menerima pesan melalui aplikasi percakapan mengenai perilaku suaminya yang mencabuli putrinya dengan meraba bagian dadanya.
Ibu korban langsung pulang dan menanyakan perilaku suaminya kepada putrinya.
Warga yang mendengar perilaku BT langsung mendatangi rumah korban dan melaporkan ke Polsek Semanu pada 18 Desember 2024.
Pudjijono mengatakan, BT sudah mengakui perbuatannya saat diperiksa polisi.
Pelaku mencari kesempatan saat korban sedang sendirian untuk melakukan aksi cabul. BT beralasan ia tidak bisa menahan hawa nafsunya.
"Perbuatan dilakukan di rumah dan saat berkendara menggunakan sepeda motor. Pelaku dua minggu menikah dengan ibu korban," ungkap Pudjiono.
Selain menangkap pelaku, polisi juga sudah mengamankan barang bukti pakaian pelaku dan korban.
Pelaku disangkakan pasal 81 atau Pasal 82 UUU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |