Kamis, 23 Januari 2025 - 18:18 WIB
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) melakukan aksi unjuk rasa di Polda Sulawesi Selatan, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (23/1/2025).
Artikel.news, Makassar - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) melakukan aksi unjuk rasa di Polda Sulawesi Selatan, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (23/1/2025).
Dalam aksinya, mereka membakar ban bekas dan berorasi secara bergantian yang mengakibatkan kemacetan panjang di depan Polda Sulsel. Tak hanya itu mereka membentangkan spanduk yang bertulisakan KINERJA NOL BESAR dan membawa tuntutan periksa dan copot Kapolres Enrekang.
Unjukrasa ini dilakukan lantaran banyaknya kasus yang mandek, Kapolres diduga mengintervensi beberapa laporan polisi untuk diperlambat bahkan ingin dihentikan.
Massa demonstrasi dalam orasinya menduga Kapolres Enrekang main mata dengan para terlapor.
Salah satu kasus yang disampaikan massa aksi adalah, laporan Ibu Susanti Dan Ibu Anita selaku korban fitnah dan pencemaran nama baik melalui sosial media melaporkan Hj Sanaria dan Raden (Anaknya Hj Sanaria) dengan Nomor Surat Tanda Terimah Laporan Polisi: STTLP/195/ XII/ 2024/ SPKT di Polres Enrekang, Minggu 15 Desember 2024.
Berdasarkan postingan Hj Sanaria Dan Anaknya yang menyerang secara personal melalui sosial media terhadap Ibu Susanti dan Ibu Anita dengan kata-kata yang tidak senonoh. Kata-kata tidak senonoh tersebut di lontarkan melalui unggahan Facebook dan Chatingan serta video.
Olehnya itu, Fajar Wasis selaku jenderal lapangan beranggapan bahwa ada pengkhususan dalam penanganan perkara Sanaria yang dijuluki ratu rentenir Enrekang itu.
"Kami mencurigai adanya praktek main mata dalam penanganan laporan ini, yang menyebabkan tersangka tidak ditahan. Kesan ini semakin diperkuat dugaan adanya intervensi dari pejabat Polres Enrekang yang berpotensi merugikan proses hukum," ucap Fajar.
"Aparat Penegak Hukum (APH) dalam konteks kepolisian mesti memperhatikan asas keadilan, narasi yang mengatakan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas harus di putarbalikkan," sambungnya.
Di tempat yang sama, Panglima Besar GAM La Ode Ikra Pratama mengatakan dalam orasinya bahwa "Ada beberapa unsur pidana yang jelas dilanggar oleh tersangka Sanaria dan anaknya diantaranya Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE dan Pasal 311 ayat 1 KUHP) dan UU lainnya".
"Dalam penanganan kasus pecemaran nama baik di polres enrekan sangat tidak lazim, apalagi dengan adanya upaya penghentian laporan lain kasus secara sepihak. Ini muncul dugan besar adanya hasutan dari siterlapor oleh pihak instansi kepolisian Polres Enrekang," ucapnya.
"Olehnya saya tegaskan kembali ketika perkara tersebut tidak dilanjutkan, maka kami akan melakukan aksi lanjutan menegakkan supremasi hukum yang seutuhnya, dan pihak Polda Sulsel harus berani memeriksa dan copot kapolres Enrekang karena tidak becus menangani kasus pencemaran nama baik di tubuh Polres Enrekang," tutup Banggulung.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |