Ahad, 12 Januari 2025 - 21:49 WIB
Seorang pria yang berprofesi sebagai tukang las berinisial AA (42) bersama istrinya RR (36) nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya merupakan warga Sidotopo Sekolahan Gang III, Semampir, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Artikel.news, Surabaya - Seorang pria yang berprofesi sebagai tukang las berinisial AA (42) bersama istrinya RR (36) nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya merupakan warga Sidotopo Sekolahan Gang III, Semampir, Kota Surabaya, Jawa Timur.
AA dan RR ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya pada Jumat (13/12/2024) lalu, dengan barang bukti 20 paket sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan pasutri itu dijemput polisi di rumahnya sekitar pukul 23.30 WIB. 3,811 gram sabu-sabu itu disimpan dalam dompet.
"Dari hasil interogasi, kedua tersangka memperoleh sabu-sabu dari M (DPO) pada Jumat 13 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB," kata Suria, dilansir dari jpnn.com, Ahad (12/1/2025).
Setelah dibeli pasutri itu, sabu-sabu tersebut dikirimkan dengan sistem ranjau di kawasan Jalan Bulak Banteng.
"Sabu-sabu dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan dan pasutri itu menggunakannya secara cuma-cuma," ungkapnya.
AA mengaku sudah dua kali membeli sabu-sabu dari M untuk dijual kembali. Kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap M yang dimasukkan dalam daftar pencarian orang.
"Mereka kami jerat menggunakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU-RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," pungkasnya.
Karena perbuatannya itu, pasutri ini terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun.
Dari tangan pasutri itu, polisi menyita barang bukti berupa 20 poket sabu-sabu 3,811 gram, tiga sedotan runcing (sendok), lima bendel klip plastik kosong, dua buah ponsel, timbangan elektrik, dan dompet.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |