Kamis, 02 Januari 2025 - 22:58 WIB
Kurir paket bernama Muhammad Arifin Al Ahsan (26), nekat menempuh perjalanan jauh dari Jakarta ke Lembang, Kabupaten Bandung Barat, pada Sabtu (28/12/2024) lalu dengan tujuan untuk mencabuli anak SMP.(Foto: Tribun Jabar)
Artikel.news, Bandung Barat - Seorang kurir paket bernama Muhammad Arifin Al Ahsan (26), nekat menempuh perjalanan jauh dari Jakarta ke Lembang, Kabupaten Bandung Barat, pada Sabtu (28/12/2024) lalu, hanya untuk bertemu seorang perempuan yang masih duduk di bangku SMP.
Arifin datang ke Lembang bukan untuk mengantar paket, melainkan buat melancarkan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur itu.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, kasus ini berawal dari laporan orangtua korban bahwa anaknya hilang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, salah satunya dengan memeriksa CCTV yang berada di dekat rumah korban di Bandung.
Dari langkah tersebut, diperoleh temuan bahwa korban bukan hilang, melainkan dibawa pergi oleh pelaku.
"Berawal dari laporan orang tua korban itu, diketahui bahwa korban ini bukan hilang, tapi dibawa tanpa sepengetahuan orang tuanya oleh seorang pemuda pada hari kejadian," kata Tri, dikutip dari Kumparan.com, Kamis (2/1/2024).
Menurut Tri, pemuda itulah Muhammad Arifin, yang pertama kali kenal dengan korban lewat sebuah grup WhatsApp yang berisi konten-konten dewasa.
Dari sana mereka berkontak secara intens. Hingga bertemu pada Sabtu (28/12/2024) lalu. Pelaku membawa korban ke sebuah hotel di kawasan Lembang.
"Mereka sempat jalan-jalan, lalu pelaku mengajak korban menginap," kata Tri.
Di sana, pelaku melakukan aksinya. Pelaku menjanjikan akan menikahi korban agar mau disetubuhi.
"Pengakuan pelaku, dia dua kali mencabuli (menyetubuhi) korbannya. Diiming-imingi dengan janji mau menikahi korban, sampai korban termakan bujuk rayu pelaku dan mau disetubuhi," kata Tri.
Tri mengatakan, pelaku ditangkap esok harinya, yakni pada Ahad (29/12/2024). Ketika itu pelaku hendak mengantarkan korban ke rumahnya.
"Kami amankan pelaku di dekat rumah korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia melakukan itu karena nafsu melihat korban padahal masih di bawah umur," kata Tri.
Pelaku pun dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
pelaku terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |