Rabu, 11 Desember 2024 - 23:50 WIB
Artikel.news, Bandung - Seorang wanita berinisial SA (43) menjadi korban penculikan di Antapani, Bandung, Jawa Barat, pada Ahad (8/12/2024). SA diculik oleh empat orang pria.
Kini para pelaku penculikan tersebut telah diamakan oleh Polrestabes Bandung, termasuk otak penculikan, pria berinisial DAS (48).
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rachman menyampaikan bahwa DAS sakit hati setelah hubungan asmara dengan korban berakhir.
“Pada perjalanannya, si korban minta putus atau tidak melanjutkan hubungan sehingga si pelaku dengan inisial DAS ini sakit hati dan cemburu,” kata Rachman, dilansir dari Republika.co.id, Rabu (11/12/2024).
Rachman menyebut hubungan antara korban dan DAS telah berlangsung sejak 2014, saat korban masih dalam proses perceraian dengan suaminya.
“Keterangan yang kami peroleh dari korban, mereka pernah nikah siri tapi artinya kita perlu buka ada surat-surat yang perlu mendukung pernyataan tersebut. Ini baru sebatas lisan dari si korban,” ungkapnya.
Dia menjelaskan pada saat kejadian tersebut, tersangka DAS dibantu oleh tiga orang lainnya, yakni AS, TTG, dan HAR dengan mengatur rencana penculikan dengan dalih menagih utang kepada korban.
Ia menambahkan bahwa ketiga pelaku hanya menerima imbalan sebesar Rp100 ribu dari DAS atas keterlibatan mereka dalam proses penculikan.
“Handphone korban sempat diambil dan kartu SIM dicabut oleh pelaku. Namun, perangkat tersebut dikembalikan kepada korban. Pelaku kemudian menyerahkan korban kepada seorang pengemudi ojek untuk diantar pulang ke rumahnya,” katanya.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan, polisi juga telah menemukan barang bukti senjata api yang digunakan untuk mengancam korban saat dilakukan penculikan. Senjata api tersebut diketahui milik tersangka DAS dan ditemukan bersama amunisi yang berjumlah sembilan peluru.
"Barang bukti yang digunakan alat satu unit kendaraan Xenia, digunakan untuk membawa korban, dan satu pucuk senjata api SIG Sauer P229 beserta amunisi ada 9 peluru kaliber 9mm,” kata Jules.
Jules menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan senjata api oleh tersangka.
“Berizin atau tidak, sejauh ini belum menemukan kepemilikan izin, masih kita dalami asal usul dari senjata ini, dipinjam, beli, atau dapat dari mana," kata dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan atau 333 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 8 dan 12 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |