Kamis, 14 November 2024 - 22:58 WIB
Dua pemuda di Lampung LF (18) dan ND (21) diringkus aparat Polsek Sukarame gegara menjadikan gadis 12 tahun pelampiasan nafsu mereka.(Foto: rri.co.id)
Artikel.news, Bandar Lampung - Dua pemuda di Lampung terancam hukuman penjara 8 dan 15 tahun, gegara perbuatan bejat mereka menjadikan gadis berusia 12 tahun sebagai pelampiasan nafsu.
Pelaku masing-masing berinisial LF (18) dan ND (21), warga Way Huwi, Lampung Selatan. Keduanya telah ditangkap aparat kepolisian pada Selasa (29/10/2024) lalu.
Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan mengatakan, pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda di wilayah kota Bandar Lampung.
"Pelaku Latif ditangkap di Embung Itera. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian menangkap Nando di Korpri, Bandar Lampung," katanya, dilansir dari Lampung Geh, Kamis (14/11/2024).
Rohmawan menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan asusila sejak korban D (14) duduk di bangku SD hingga SMP.
"Jadi untuk korban itu SD kelas 6 umurnya 12 tahun, dilakukan pelecehan selama 2 tahun atau hingga korban SMP kelas 2 atau 14 tahun," ungkap Rohmawan.
Lanjut Rohmawan, kasus itu pun akhirnya terbongkar berawal bibik korban menemukan surat di sebelah pintu depan rumah korban.
"Surat itu dituliskan oleh pelaku. Surat itu kemudian ditanyakan kepada korban, ternyata korban mengaku dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian," ungkapnya.
Rohmawan menjelaskan, pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban dengan mengancam akan menyebarkan video kepada orang-orang.
"Karena yang bersangkutan ini pertama kali bersetubuh dengan korban menvideokan, jadi video ini sebagai alat, jika tidak mengikuti permintaan akan viralkan," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kenal dengan korban saat keduanya bertemu di salah satu warung.
"Korban dan pelaku kenal di tempat warung yang ada wifi gratis, kenalnya di situ, untuk orang tua korban tuna rungu bapak dan ibunya," ungkap Rohmawan.
"Peran masing-masing pelaku, Latif ini yang mempunyai video asusila. Sedangkan Nando ini teman SD nya Latif," lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku Latif dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI NO 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun. Sedangkan Nando, Pasal 81 ayat 2 UU RI NO 17 tahun 2016 ancaman 8 tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |