Selasa, 05 November 2024 - 22:56 WIB
Artikel.news, Sidoarjo - Lantaran terbakar api cemburu, pria bernama berinisial IS (35), tak mampu mengendalikan emosinya hingga tega menghabisi nyawa istrinya Unik Margareta Indawati (33).
Korban Unik ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di belakang rumahnya di Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (30/10/2024).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengungkapkan, IS ditangkap 24 jam setelah istrinya ditemukan meninggal dunia.
“IS diamankan di tempat kerjanya Dukuh Paterejo Dusun Jatimulyo Kecamatan Kauman Gudang/Dapur Taman sorminjo Tulungagung,” kata Tobing dalam konferensi pers di Mapolres Sidoarjo, yang dilansir dari jpnn.com, Selasa (5/11/2024).
Tobing mengungkapkan, motif IS tega menghabisi nyawa istrinya karena cemburu, korban chat dengan pria lain di tempatnya kerjanya di Kediri.
Mengetahui hal itu, pelaku dan korban saling cekcok. Setelah pertengkaran tersebut, korban meninggalkan pelaku dan pulang ke rumah orangtuanya di lokasi tempat penemuan jenazah tersebut.
“Kemudian, pada Senin (28/10), pelaku menyusul korban ke Krian Sidoarjo,” kata Tobing.
Saat itu, pelaku berusaha mendekati dan mengajak korban untuk memperbaiki hubungan dengan meminta berhubungan suami istri. Namun, korban menunjukkan sikap tidak biasa sehingga menimbulkan kecurigaan pelaku dan berkeyakinan korban telah selingkuh.
Keesokan harinya pada Selasa (29/10), pelaku mengajak korban untuk mengontrak rumah di Tulungagung dan berjualan es.
Ajakan itu ditolak korban dan mengucapkan kata-kata yang membuat pelaku tersinggung dan sakit hati sehingga hal tersebut pelaku beranggapan kuat jika korban telah benar-benar berselingkuh.
“Melihat sikap yang aneh, pelaku merencanakan menghabisi nyawa korban dengan cara menyiapkan bambu dan ditaruh di belakang rumah,” jelasnya.
Kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku menjalankan rencananya tersebut dengan cara mengajak korban ke belakang rumah untuk membantu mengatur sepeda motor pelaku yang sandarannya ambles.
“Ketika pelaku menyuruh korban memegangi motor pelaku. IS mengambil bambu memukulkan satu kali dari arah belakang korban dan mengenai leher belakangnya yang mengakibatkan jatuh tersungkur dengan posisi tengkurap,” ungkapnya.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku memukul kembali memukul korban meski sudah jatuh.
“Pelaku memukul lagi dan mengenai pundak kanan belakang sebanyak satu kali. Pelaku juga memukul korban pada bagian kepala sebanyak dua kali untuk memastikan istrinya meninggal,” jelasnya.
Setelah yakin korban sudah tidak bernyawa, pelaku mengangkat korban dan meletakkan korban dekat pohon pisang di belakang rumah yang berjarak kurang lebih empat meter.
“Korban ditutup dengan plastik warna hitam yang ditemukan di sekitar tempat kejadian. Setelah melakukan perbuatan tersebut pelaku membuang bambu yang digunakan untuk memukul korban di sungai depan rumah korban,” kata dia.
Pelaku meninggalkan lokasi tersebut dengan membawa tas korban yang berisi uang dan perhiasan milik korban dan pulang ke Tulungagung.
Pelaku disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Lalu Pasal 44 Ayat (3) UURI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |