Sabtu, 12 Oktober 2024 - 22:58 WIB
Artikel.news, Jakarta - Seorang pemulung atau tukang rongsok berinisial SPS (22) menculik dan mencabuli anak usia enam tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
SPS pun harus berurusan dengan polisi. Dia diringkus Polres Metro Jakarta Barat di wilayah Kecamatan Tambora.
"Tersangka atas nama SPS alias Dewa umur 22 tahun alamat Tulungagung, Jawa Timur," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (12/10/2024).
Syahduddi menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban dan pelaku berkenalan melalui datting apps. Mereka lalu saling tukar nomor WhatsApp. Sejak saat itu keduanya intens berkomunikasi.
Kemudian pada 16 September 2024, keduanya janjian untuk bertemu di Kalideres, Jakarta Barat.
"Setelah bertukar nomor handphone pelaku dan korban janjian untuk bertemu di salah satu tempat di kawasan Kecamatan Kalideres," beber Kapolres.
Usai bertemu, pelaku membawa korban ke tempat kerjanya di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Di sana, korban pun disetubuhi oleh pelaku hingga enam kali. Dia juga disekap selama seminggu.
"Pelaku membawa lari korban anak dari mulai tanggal 16 September itu kurang lebih selama satu Minggu," ungkapnya.
Orangtua korban lalu membuat laporan ke polisi. Setelah diselidiki, pelaku akhirnya ditangkap. Dari hasil visum menunjukkan korban mengalami kekerasan seksual.
"Persetubuhan terjadi karena adanya unsur suka sama suka," ujar Syahduddi.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 dan atau Pasal 332 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |