Senin, 05 Agustus 2024 - 22:54 WIB
Artikel.news, Mataram - Seorang polisi muda asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), dinyatakan terbukti melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram pun menjatuhkan vonis hukuman penjara selama enam tahun ditambah denda sebesar Rp100 juta.
Terdakwa yang bernama Brigadir Denune To'at Abdian (24) itu merupakan anggota Polda NTB.
Putusan hakim tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (31/7/2024).
Dilansir dari Kompas.com, Senin (5/8/2023), Humas PN Mataram, Kelik Trimargo, menyampaikan bahwa perkara Nomor 234/Pid.Sus/2024/PN Mataram telah diputus.
"Perkara atas nama Denune Toat Abdian alias To'at sudah kami putus tadi dengan amar putusan pidana penjara 6 tahun, denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan," ungkap Kelik.
Terdakwa juga diharuskan membayar restitusi kepada korban sejumlah Rp 15 juta, subsider penjara selama 6 bulan.
Restitusi itu dibebankan kepada terdakwa karena terbukti telah melanggar pasal 6 huruf C Undang Undang Nomer 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Jika terdakwa tidak membayar restitusi tersebut dalam jangka waktu 30 hari setelah pembacaan amar putusan, maka hakim akan memerintahkan jaksa menyita dan melelang harta kekayaan terdakwa," jelas Kelik.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa hanya 10 bulan penjara.
I Nyoman Sugiartha, yang mewakili Jaksa Penuntut Umum kasus tersebut mengatakan, atas keputusan hakim pihaknya pikir-pikir untuk banding.
"JPU pikir pikir dulu, dan terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung ajukan banding," kata Sugiartha.
Kasus perkosaan atas korban bernama DA, berawal pada 24 November 2023 lalu. Saat itu keluarga menitipkan DA untuk kos di tempat pelaku.
Awalnya tak ada tindakan mencurigakan. Namun, pelaku masuk ke kamar korban dan berpura pura mengecek kondisi kos. Pelaku juga menyebut lemari di kamar korban rusak dan harus diganti.
Saat itulah pelaku melakukan aksinya terhadap korban. Korban sempat melawan tapi tetap tak berdaya.
Aksi perkosaan tersebut dilaporkan korban pada keluarga dan rekan rekannya lalu ke pihak kepolisian.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |