Ahad, 14 Juli 2024 - 22:21 WIB
Ilustrasi foto rekayasa AI.(Foto: Instagram @aiko_kawaiigirls)
Artikel.news, Gresik - Seorang pemuda berinisial ARB asal Kecamatan Gresik Kota, Gresik, Jawa Timur, dilaporkan ke Mapolres Gresik.
Pemuda berusia 18 tahun ini mengedit foto sejumlah perempuan menjadi bak model majalah dewasa hingga pose tak senonoh dengan menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI).
Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik masih berupaya mencari keberadaan ARB. Meski masih muda, perbuatannya membuat malu para korban.
Hasil edit foto wajah temannya menjadi model dewasa hingga berpose tak senonoh diunggah ke media sosial.
Dilansir dari Suryamalang.com, Ahad (14/7/2024), kasus ini bermula saat seorang korban datang melapor ke Mapolres Gresik.
Dia melaporkan ARB ke SPKT Polres Gresik pada Senin (8/7/2024) lalu. Wajah korban diedit oleh ARB dengan pose tubuh syur.
"Hasilnya foto dengan gaya model dewasa, namun wajah yang ditampilkan menyerupai wajah korban," ujar Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andhika Prabu kepada SURYAMALANG.COM.
Pihaknya pun menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan digital forensik pada akun tersangka.
Termasuk, mengidentifikasi korban lainnya lantaran terdapat puluhan gambar berbeda yang telah diunggah.
"Berdasarkan penyelidikan awal, ada lebih dari 20 wajah yang berbeda. Namun, kami telah menggali keterangan dari 12 korban yang berkenan memberikan kesaksian," ujar Ipda Komang Andhika.
Berdasarkan hasil penyelidikan, seluruh korban dirugikan atas perbuatan ARB. Bahkan, mayoritas di antaranya mengalami trauma dan depresi.
Foto para korban tersebar di media sosial, termasuk diketahui oleh keluarga korban.
"Tersangka menggunakan fitur Artificial Intelligence dan aplikasi editing foto. Sehingga, kualitas gambar benar-benar menyerupai wajah para korban," terang Komang.
Sejauh ini, pihaknya baru menyimpulkan motif ARB hanya untuk fantasi pribadi dan candaan.
Sebab, para korban merupakan teman tersangka. Sehingga, dia dengan mudah mendapatkan foto wajah masing-masing korban.
Komang menegaskan surat pemanggilan tersangka sudah dilayangkan, namun pihak yang bersangkutan belum memenuhi panggilan.
Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui motif lain dari tersangka. Meski demikian, perbuatan ARB telah memenuhi unsur pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Lantaran mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Ancaman hukuman pun tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal selama 6 tahun hingga denda mencapai Rp1 miliar.
"Saat ini kami masih mendalami motif lainnya, misalnya berkaitan dengan ekonomi atau penyalahgunaan data pribadi. Termasuk mencari keberadaan tersangka," tutup alumnus Akpol 2021 itu.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |