Kamis, 11 Juli 2024 - 22:40 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.(Istimewa)
Artikel.news, Tulungagung - Lantaran sudah 10 tahun pisah ranjang dengan istri membuat nafsu birahi pria 41 tahun di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, tak terbendung lagi. Alhasil, putri kandungnya pun menjadi pelampiasan.
Pria bernama Dini ini melakukan rudapaksa terhadap putri kandungnya yang masih berusia 12 tahun.
Dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah korban Melati (nama samaran) menceritakan kejadian ini ke keluarganya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muchammad Nur, antara Didi dan istrinya sudah pisah ranjang sekitar 10 tahun. Sementara Melati selama ini tinggal bersama ayahnya.
“Yang bersangkutan telah kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Muchammad Nur, dilansir dari Suryamalang.com, Kamis (11/7/2023).
Kejadian rudapaksa ini terjadi sebelum bulan Mei 2024 lalu.
Didi yang mengaku tak kuat menahan nafsu berani, lalu mengajak Melati untuk berhubungan badan disertai ancaman.
Takut dengan ancaman kekerasan dari sang ayah, korban tidak bisa menolak.
“Tersangka melakukan perbuatan persetubuhan dua kali dengan korban. Semua dilakukan dengan ancaman,” ungkap Nur.
Kejadian ini terungkap setelah korban tidak tahan dengan perilaku ayah kandungnya.
Meski diancam, Melati memberanikan diri untuk menceritakan kejadian ini kepada keluarga ibunya.
Pihak keluarga lalu melaporkan Didi ke Polres Tulungagung. Personel Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung lalu melakukan penyelidikan.
Korban divisum untuk mendapatkan bukti kekerasan seksual yang dialaminya. Setelah alat bukti cukup, polisi menangkap Didi untuk disidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Proses penyidikan masih berjalan, kami akan segera lengkapi berkas sebelum kami limpahkan ke Kejaksaan,” ujar Nur.
Penyidik menjerat Didi dengan pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah ia terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun. Selain itu ada ancaman pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |