Kamis, 27 Juni 2024 - 23:32 WIB
B (38), janda enam anak yang menjadi pelaku pembunuhan pegawai honorer diamankan Polres Nunukan.(Foto: Dok. Polres Nunukan)
Artikel.news, Nunukan -– Sudah tiga tahun pacaran namun tak kunjung dinikahi, membuat habis kesabaran janda enam anak. Karena kesal, ia pun nekat membunuh kekasihnya yang berprofesi sebagai pegawai honorer di Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara.
Pelaku adalah perempuan berinisial B (38), sedangkan korban adalah laki-laki bernama Yohanes Sutoyo (44).
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit mengungkapkan, untuk menutupi perbuatannya, B menyusun sebuah skenario.
B mengaku hendak diperkosa oleh mantan adik iparnya, Unding. B bercerita bahwa saat tidur bersama korban tiba-tiba datang pelaku bernama Unding yang berniat memperkosanya.
Untuk memastikan skenarionya berjalan lancar, pelaku membawa celana jeans dan sandal selop hitam yang disebutnya milik Unding ke depan rumah.
"Dan menurut skenario pelaku, korban mencoba melawan, sehingga Unding menusuk leher dan dada korban," jelas Lusgi Simanungkalit, dikutip dari tribunnews.com, Kamis (27/6/2024).
Polisi pun akhirnya mengamankan Unding yang disebutkan oleh pelaku. Polisi juga meminta keterangan delapan orang saksi mata, termasuk anak pelaku.
Namun, dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa tak ada keterlibatan Unding. Diduga pelaku menyebut nama Unding karena panik usai melakukan aksinya sehingga mencari kambing hitam.
"Dari para saksi mata, saat kejadian Unding ada kebun. Dia menginap di rumah kebun, jadi tidak ada keterlibatan dia. Namanya disebut spontan saja, karena pelaku panik dan mencari kambing hitam," ujar Lusgi.
Bahkan celana jeans yang disebutkan pelaku ternyata tak muat di badan Unding. Celana tersebut ternyata milik pelaku sendiri.
Dengan seluruh keterangan saksi dan fakta yang ada, korban akhirnya memilih mengakui perbuatannya.
Pelaku mengaku kesal karena korban tak kunjung memberi kepastian kapan akan menikahinya.
"Sementara tetangga dan teman-teman korban tahunya mereka sudah nikah siri. Karena memang korban sudah tiga tahun berpacaran, dan pulang ke rumah korban," kata Lusgi.
Mereka pun sering cekcok dan hal ini diketahui oleh anak-anak korban.
Namun puncaknya terjadi pada Selasa(25/6/2024) malam, pelaku tega menusuk leher dan dada korban, hingga korban tewas kehabisan darah.
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP, Subsider pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3), lebih Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |