Rabu, 12 Juni 2024 - 22:42 WIB
Satu keluarga di Kabupaten Musi Rawas yang merudapaksa gadis 16 tahun dengan modus ritual kuda lumping, diamankan aparat Polres Musi Rawas.(Istimewa)
Artikel.news, Musi Rawas - Nasib pilu menimpa gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Gadis berinisial B ini menjadi korban rudapaksa satu keluarga dengan modus ritual kuda lumping
B diperkosa oleh pemilik sanggar kuda lumpung, Tumin (67) dan anak laki-lakinya, Bambang (20). Bahkan aksi rudapaksa ini melibatkan istrinya Tumin, Tugirawarti alias Wati (38) dan anak perempuan Tumin, Desi Yunitasari alias Yuni (26).
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (12/6/2024), peristiwa miris itu terjadi pada November 2023 lalu. Kejadian berawal saat B diajak oleh Yuni untuk bergabung sebagai penari di kesenian kuda lumping milik keluarganya.
Kemudian pada November 2023, korban yang saat itu latihan kesenian jaranan, menginap di rumah Yuni.
Tumin sebagai pemilik sanggar kuda lumping kemudian mengajak korban melakukan ritual mandi kembang sebagai syarat bergabung di sanggar mereka. Gadis 16 tahun itu menuruti permintaan tersebut.
Tumin mmengatakan kepada korban jika syarat menjadi anggota jaran adalah harus melakukan ritual dengan mandi air kembang dan malamnya harus menginap.
Di hari kejadian, istri dan anak perempuan Tumin menyiapkan kamar dan tempat tidur untuk B menginap dan digunakan Tumin memperkosa B.
Ketika tengah malam, korban yang sedang tertidur dirudapaksa Tumin. Ketika kejadian, korban berpura-pura tidur karena takut kepada Tumin.
"Korban saat tengah malam diperkosa oleh pelaku ketika tertidur, karena takut korban pun diam dan diancam," kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Herman Junaidi.
Seusai merudapaksa B, Tumin keluar kamar dan ironisnya, anak Tumin yakni Bambang ikut memperkosa B yang ketakutan dalam kamar.
Alasan mereka memperkosa B adalah agar sanggar kuda lumping mereka banyak pesanan.
"Istri dan anak pelaku mengetahui kejadian itu dan mereka turut membantu. Alasan mereka sebagai ritual agar sanggar kuda lumpingnya banyak dipesan," ujarnya.
Belakangan terungkap bahwa pemerkosaan tersebut direkam. Kemudian, rekaman tersebut digunakan untuk mengancam B agar mau melakukan hubungan seksual dengan dua pria.
B pun tak mampu menolak dan menurutinya karena keluarga tersebut mengancam akam menyebar video pemerkosaan ke keluarganya.
Selain itu tersangka Yuni dan Wati membujuk korban melakukan tindakan asusila dengan iming-iming agar korban tambah cantik.
Jika B menolak, maka ia diancam akan dikeluarkan dari grupkuda lumping dan videonya akan disebar ke keluarganya.
Kekerasan seksual itu pun terjadi berulang kali dan aksi rudapaksa dilakukan Tumini sebanyak empat kali.
"Perbuatan pelaku ini akhirnya diketahui oleh adik B, sehingga kejadian itu disampaikan kepada orangtua korban," jelas AKP Herman.
Saat itu adik korban Z, pernah mengintip saat pelaku Bambang memperkosa kakaknya, B. Hal itu kemudian diceritakan B kepada sang ibu.
Pihak keluarga B pun melaporkan tindakan tersebut ke polisi. Tumin dan anggota keluarganya pun ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis(6/6/2024) malam.
"Selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa sehelai baju tidur korban, sehelai celana tidur korban, satu buah alat menari topeng buto dan satu buah alat menari jaran kepang," kata AKP Herman.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |