Senin, 03 Juni 2024 - 12:36 WIB
Seorang oknum polisi berinisial SR di Kota Ambon, Maluku, ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap seorang anak yang masih berusia delapan tahun.(Foto: Dok. Humas Polda Maluku)
Artikel.news, Ambon - Seorang oknum polisi berinisial SR di Kota Ambon, Maluku, ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap seorang anak yang masih berusia delapan tahun.
Peristiwa ini terjadi di dalam rumah penyimpanan barang rongsokan di Kecamatan Sirimau, pada Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 19.30 WIT. Korban juga merupakan tetangga sekaligus teman anak pelaku di sekolah.
Dilansir dari Tempo.co, Senin (3/6/2024), Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete S. Luhukay mengemukakan, kasus ini dilaporkan oleh orangtua korban pada Ahad (5/5/2024) sekitar pukul 23.40 WIT. Namun baru dipublikasikan pada Jumat (31/5/2024).
Kasus ini terungkap ketika awalnya pelapor melihat korban yang hanya berdiam diri ketika ditanya ada masalah apa yang terjadi, dan selanjutnya pelapor memberitahu keluarga pelapor yang merupakan seorang tenaga bidan untuk memeriksa kondisi korban.
"Setelah diperiksa, barulah keluarga mengetahui bahwa ternyata korban telah dilecehkan dan semua tindakan bejat pelaku diceriterakan" ucap Ipda Janete.
Mendengar cerita korban, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Pulau Ambon dan PP Lease guna diproses secara hukum.
"Untuk perkembangan sampai dengan saat ini, penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan sudah diperiksa sejumlah saksi, kemudian korban sudah divisum dan saat ini sedang dilakukan proses pemberkasan oleh penyidik," ujarnya.
Tersangka pemerkosaan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |