Jumat, 17 Mei 2024 - 22:14 WIB
Seorang santri sebuah pondok pesantren di Kota Palangkaraya yang baru berusia 13 tahun melakukan perbuatan kriminal berat dengan membunuh ustadzah di ponpes tempat menimba ilmu agama.(Istimewa)
Artikel.news, Palangkaraya - Seorang santri sebuah pondok pesantren di Kota Palangkaraya yang baru berusia 13 tahun melakukan perbuatan kriminal berat dengan membunuh ustadzah di ponpes tempat menimba ilmu agama.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi di pondok pesantren yang berada di Jalan Danau Rangas, Kelurahan Bukit Tunggal, Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Diduga motif pembunuhan tersebut karena santri berinisial FA (13) menyimpan dendam kepada ustadzah berinisial STN (35) lantaran pernah dihukum.
Korban STN tewas setelah menerima delapan tusukan di kepala serta satu tusukan di bagian dada
Peristiwa kekerasan dengan pemberatan tersebut terjadi pada Selasa (14/5/2024) sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa mengungkapkan, pelaku masuk melalui jendela rumah korban yang tidak terkunci.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban kemudian pelaku mengambil pisau di dapur lalu mendatangi korban yang sedang tidur di dalam kamarnya.
"Kejadian ini sudah kita lakukan pemeriksaan baik pelaku maupun saksi-saksi," kata Budi saat konferensi pers terkait kejadian tersebut, yang dilansir dari TribunKalteng.com, Jumat (17/5/2024).
Budi mengungkapkan, sebelumnya pelaku beberapa kali melakukan pelanggaran hingga membuat pelaku diberi sanksi oleh guru di pondok pesantren tersebut.
Pelaku melakukan pelanggaran pada Desember 2023 kemudian mendapat hukuman dari korban dengan cara dijemur.
"Satu hari sebelum kejadian pelaku kembali melakukan pelanggaran kemudian dihukum menyalin dua juz al-quran oleh ustad yang membimbingnya," terang Budi.
Budi menjelaskan, setelah pelaku selesai mengerjakan sanksi, yang diberikan kepadanya pada hari kejadian pelaku teringat dengan dendam masa lalu kepada korban karena pernah menghukumnya.
"Setelah teringat dengan dendamnya, pelaku kemudian mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan berat," ucapnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal berlapis, namun usianya yang masih 13 tahun menjadi pertimbangan sehingga pelaku tidak ditahan.
"Sesuai dengan undang-undang yang bisa ditahan minimal usia 14 tahun sedangkan pelaku masih 13 tahun," tutur Budi.
Saat ini pihak Polresta masih melakukan penyidikan dan mengecek kondisi kejiwaan pelaku.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |