Jumat, 17 Mei 2024 - 21:14 WIB
Pasangan suami istri (pasutri) menggelapkan 60 unit mobil rental di wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.(Istimewa)
Artikel.news, Salatiga - Pasangan suami istri (pasutri) menggelapkan 60 unit mobil rental di wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Alasan perbuatan tersebut, selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk gali-tutup lubang utang tersangka.
"Total ada 60 mobil, uangnya untuk gali lubang-tutup lubang," kata tersangka Nurul Fadhilah (25), warga Desa Truko Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang saat dihadirkan dalam rilis ungkap kasus di Mapolres Salatiga, yang dilansir dari Kompas.com, Jumat (17/5/2024).
Tersangka melakukan penggelapan tersebut dalam satu tahun terakhir. Modus yang digunakan dengan menawarkan investasi kerja sama sewa mobil.
"Saya janjikan per bulan mendapat uang Rp 5 juta per mobil," ungkapnya.
Nurul mengungkapkan, korban yang diajaknya kebanyakan adalah teman-temannya sendiri yang sudah dikenal.
"Mobil yang saya bawa lalu saya gadaikan, satu mobil rata-rata Rp30 juta," jelasnya.
Sementara istri Nurul, Reni Havidiyanti Hartono mengaku menyesal dengan perbuatannya. Apalagi saat ini anaknya baru berusia tiga bulan.
"Saya menyesal karena malah terkena kasus ini," kata dia.
Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari mengatakan tersangka dilaporkan korban Yosep Sutiadi, warga Sugihwaras, Kelurahan Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.
"Kerugian korban tiga mobil Toyota Calya dengan plat nomor H 1974 GV, H 1022 MK dan H 1023 MK," jelasnya.
Menurut Aryuni, kejadian tersebut berawal pada 1 Desember 2023, tersangka datang ke Karisma Rental milik korban dan mengaku sebagai pemilik CV. Permata Indah Trans.
"Dia menyampaikan memiliki delapan mobil yang dikontrak PT. Djarum Kudus dan masih butuh tiga mobil Calya warna putih dengan kontrak per bulan Rp5 juta selama dua tahun," terangnya.
Dengan bujuk rayu, korban yang tertarik kemudian mengajukan kredit ke dealer Toyota Nasmoco Salatiga melalui Finance MTF Cab.Ungaran dengan DP sebesar Rp30 juta.
Lalu pada 25 Desember 2023 tersangka datang ke tempat pelapor dan mengambil tiga unit mobil tersebut yang mana saat itu tersangka datang bersama dengan lima orang laki-laki yang pelapor tidak kenal termasuk istrinya.
"Saat mobil datang, langsung diambil tersangka dan selanjutnya mengirim uang Rp 10 juta untuk sewa 15-25 Desember 2023 dan sewa Januari Rp 15 juta," kata Aryuni.
Pada 2 Mei 2024, korban mengetahui GPS di mobil tersebut telah dimatikan dengan titik terakhir di daerah Gubug dan Kedungjati Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Saat itu pelapor sadar telah menjadi korban dan dirugikan sehingga melapor ke Polres Salatiga.
Aryuni mengungkapkan, berdasar laporan tersebut anggota Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan. Kedua tersangka ditangkap pada Jumat (29/3/2024) di Kos Giham Sekincau, Lampung Barat.
"Mereka selanjutnya dibawa ke Polres Salatiga guna penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus," kata Aryuni.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |