Selasa, 27 Februari 2024 - 19:09 WIB
Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas surat yang masuk dari Lembaga Perlindungan Anak Sulawesi Selatan, mengenai kasus situasi praktik bullying yang terjadi di salah satu pondok pesantren di kota Makassar.
Artikel.news, Makassar - Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas surat yang masuk dari Lembaga Perlindungan Anak Sulawesi Selatan, mengenai kasus situasi praktik bullying yang terjadi di salah satu pondok pesantren di kota Makassar.
RDP ini berlangsung di ruang rapat Komisi D DPRD Makassar, Senin (26/2/2024).
Para peserta rapat berasal dari berbagai kalangan, termasuk perwakilan pondok pesantren yang terkena dampak, dan unsur pemerintah daerah.
Ketua Komisi D, Bapak Andi Hadi Ibrahim Baso, menyoroti perlunya upaya pencegahan bullying yang lebih serius di lingkungan pendidikan,
Semua pihak sepakat bahwa tindakan yang tegas dan koordinasi yang baik antarinstansi adalah kunci untuk mengatasi masalah ini.
"Semoga hasil dari rapat dengar pendapat ini dapat membawa perubahan positif dan menjadikan pondok pesantren tempat yang aman dan nyaman bagi para santri yang bersesuaian dengan program perintah kota Makassar "Jagai Anakta"," harap Andi Hadi.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |