Selasa, 06 Februari 2024 - 21:31 WIB
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto saat menerima audiensi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) YLBHI Makassar di Balai Kota, Selasa (6/2/2024).
Artikel.news, Makassar - Kota Makassar tengah memantapkan Peraturan Wali Kota tentang Penerapan Restorative Justice dan segera akan dilaunching.
Hal ini disampaikan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto saat menerima audiensi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) YLBHI Makassar di Balai Kota, Selasa (6/2/2024).
Menurut Danny Pomanto, perwali ini merupakan bentuk komitmen untuk memberikan layanan pendukung kepada masyarakat khususnya terkait persoalan hukum.
"Perwali ini sebagai komitmen dukungan atas pemberian layanan pendukung untuk optimalisasi penerapan restorative justice dan perlu dilihat sebagai pelayanan kebutuhan warga," ujarnya.
Melalui Perwali ini, tambah Danny, akan diatur syarat-syarat dan mekanisme mendapatkan layanan bantuan hukum, mediasi, diversi, dan rehabilitasi dalam keadilan restoratif.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |