Selasa, 30 Januari 2024 - 22:36 WIB
Artikel.news, Gresik – Lantaran nekat menyetubuhi wanita muda yang merupakan rekan kerjanya, Ahmad Ashari (39), terpaksa harus mendekam selama tujuh tahun di penjara.
Ahmad Ashari adalah warga Dusun Batang Gajah, Desa Drancang Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Sedangkan korban adalah DZ (26), yang merupakan rekan kerja Ashari.
Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Bagus Trenggono mengatakan bahwa terdakwa Ahmad Ashari terbukti bersalah melanggar Pasal 285 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Ashari selama tujuh tahun, dikurangi masa tahanan,” kata Bagus Trenggono, dilansir dari Tribun Jatim, Selasa (30/1/2024).
Pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan, diantaranya hal yang memberatkan yaitu terdakwa merusak masa depan korban dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Nurul Istianah yang menuntut terdakwa Ahmad Ashari agar dihukum penjara selama 8 tahun.
Barang bukti berupa kemeja lengan panjang warna biru, celana panjang warna abu-abu, celana dalam, sebuah BH, sebuah jilbab, sebuah celana pendek jeans dan sebuah kaos pendek dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan sepeda motor Honda Scoopy Nopol W 5063 EJ dikembalikan kepada korban.
Atas putusan tersebut, terdakwa Ahmad Ashari yang didampingi Pos Bantuan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Fajar Trilaksana yaitu Dian Yanuarini dan Jaksa Nurul menyatakan menerima.
“Menerima yang mulia,” kata Dian.
Kejadian pemerkosaan itu berlangsung pada 7 Juni 2023 lalu. Ketika itu hujan deras, Ashari bersama DZ dan teman korban sedang menunggu hujan reda di dalam kantor pemasaran perumahan.
Kemudian, teman korban meminta es krim kepada terdakwa. Begitu juga dengan korban DZ, dengan bercanda juga meminta es krim.
Setelah hujan reda, terdakwa memberikan uang kepada DZ untuk membeli es krim sendiri.
Namun, DZ tidak mau, sehingga Ashari mengantarkan DZ untuk membeli es krim dengan membonceng di motor Honda Scoopy, Nopol W 5063 EJ.
Ternyata, saat dalam perjalanan, terdakwa membawa korban DZ ke rumah kosong di Dusun Wringinkurung, Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti.
Di dalam rumah tersebut, terdakwa langsung mencium pipi korban dan memaksa untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
Setelah selesai hubungan badan, terdakwa mengancam kepada korban DZ, agar tidak menceritakan kejadian tersebut ke teman-teman kerjanya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |