Sabtu, 27 Januari 2024 - 22:54 WIB
Artikel.news, Lampung Selatan - Seorang gadis berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku SMP menjadi korban pencabulan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Lampung Selatan, Lampung.
Kasus ini terungkap pada Ahad (21/1/2024) saat orangtua korban merasa khawatir karena gadis berinisial N itu belum juga pulang meski sudah malam.
Korban pergi keluar dari rumah pada pagi hari tanpa sepengetahuan orangtuanya, dan baru pulang setelah larut malam.
Setelah tiba di rumah di Kecamatan Jati Agung, orangtua korban memarahi lalu memeriksa ponselnya. Saat membuka aplikasi WhatsApp, orangtua korban terkejut melihat percakapan korban dengan pelaku D yang menjurus perbuatan dewasa.
"Karena curiga, orangtua korban memintanya mengaku. Korban lalu mengaku diajak ke rumah kost pelaku lalu dicabuli," kata Kapolsek Jati Agung Inspektur Satu (Iptu) Olivia Jeniar Chaniagung, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (27/1/2024).
Dari keterangan pelaku, korban dijemput setelah dihubungi dan diajak singgah ke rumah kost-nya. Pelaku mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban.
"Korban dibujuk dan dirayu hingga tidak mampu melawan saat dicabuli pelaku," ujar Olivia.
Orangtua N pun langsung melaporkan kejadian yang dialami putrinya itu ke Polsek Jati Agung.
Mendapatkan laporan tersebut, aparat Polsek Jati Agung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku D pada Selasa (23/1/2024).
"Ditangkap di rumah kost-nya, pelaku adalah mahasiswa perantauan dari Kabupaten Lebak, Banten," ungkap Olivia.
Menurut Olivia, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |