Sabtu, 27 Januari 2024 - 22:26 WIB
Artikel.news, Bangkalan - Pemuda berinisial FAP (20), warga Kota Bangkalan, Jawa Timur, dijebloskan ke balik jeruji tahanan Polres Bangkalan atas perkara persetubuhan terhadap gadis berusia 17 tahun.
FAP mengaku bahwa dirinya berhasil memperdayai korban dengan rayuan gombal yang dikutipnya dari medsos aplikasi Tiktok. Hati korban luluh lantak dan rela disetubuhi hingga sebanyak tujuh kali selama September-Oktober 2023.
Di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Jumat (26/1/2024), gesture tubuh tersangka FAP tidak menunjukkan penyesalan. Bahkan di balik topeng penutup kepalanya, ia tampak beberapa kali cengengesan.
Ketika Kapolres menanyakan apakah pelaku akan bertanggungjawab apabila korban nantinya hamil?. Tanpa berpikir panjang, tersangka FAP langsung menggelengkan kepala seraya berkata, “Enggak”. Jawaban itu membuat Febri yang didampingi Kasat Reskrim AKP Heru Cahyo hanya bisa menggelengkan kepala.
Tersangka FAP terancam kurungan maksimal 15 tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam dijerat Pasal 82 Ayat (1), Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Febri mengungkapkan, meski pelaku dan korban berasal dari satu kampung namun keduanya mengawali perkenalannya melalui medsos Tiktok. Di situlah pelaku mulai melancarkan modus bujuk rayu sebagaimana sedang trend di Tiktok yakni, ingin menguji kekuatan korban dengan cara merayu korban sambil mengatakan, ‘Aku mau kamu gituan sama aku, boleh gak sayang?.Aku tidak mau merusak sayang, aku hanya mau kamu jadi punyaku sepenuhnya’.
“Keduanya kemudian bersepakat bertemu di tempat lomba agustusan. pelaku merayu korban melalui kata-kata yang diambil dari Tiktok, lanjut membujuk korban melakukan persetubuhan hingga terjadi kurang lebih tujuh kali, ada yang di rumah dan juga di tempat lain,” ungkap Febri, dilansir dari TribunJatimTimur.com, Sabtu (27/1/2024).
Pelaku FAP mengaku persetubuhan sebanyak enam kali dilakukan di belakang gedung lembaga pendidikan dan satu kali peristiwa persetubuhan dilakukan di rumah pelaku.
Peristiwa persetubuhan terakhir dipergoki warga di belakang gedung lembaga pendidikan pada 21 Oktober 2023 sekitar pukul 07.30 WIB. Bahkan warga sempat merekam beberapa pakaian yang tercecer ketinggalan di sekitar lokasi.
“Mereka ini satu kampung sebenarnya, (persetubuhan) mulai dipergoki warga di lembaga pendidikan itu dan pelaku kabur. Beberapa saat kemudian, warga mendapati ada pakaian tertinggal,” pungkas Febri.
Dari perkara tersebut, pihak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Bangkalan menyita sejumlah barang bukti berupa dua buah ponsel milik korban dan pelaku, satu buah flashdisk, serta beberapa helai pakaian.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |