Ahad, 14 Januari 2024 - 21:22 WIB
Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo memberi respon positif kebijakan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Artikel.news, Makassar — Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo memberi respon positif kebijakan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Menurutnya, dengan kebijakan tersebut diharapkan anggaran subsidi bisa lebih tepat sasaran pada masyarakat yang membutuhkan.
Rudianto menambahkan, dengan adanya klasifikasi melalui mekanisme pendataan, bisa lebih terbuka dan transparan siapa yang berhak dan siapa yang tidak.
“Di tabung jelas jelas tertulis LPG 3 kg hanya untuk masyarakat miskin. Bagi masyarakat mampu kan ada alternatif lain yang bukan subsidi sesuai harga keekonomian,” ujarnya, dilansir dari Fajar.co.id, Ahad (14/1/2024).
Kelebihan kuota subsidi yang kerap terjadi setiap tahun, tentu sangat berdampak pada anggaran belanja negara. Salah satu penyebab membengkaknya subsidi yang disediakan negara karena masih adanya golongan mampu yang ikut menikmati subsidi.
“Kebijakan dengan mewajibkan menggunakan KTP setiap transaksaksi pembelian LGP 3 kg, dapat diidentifikasikasi dengan melihat latar belakang profesi atau pekerjaan yang tertera pada KTP. Harapannya, KTP ini bisa memberikan referensi lebih, sehingga LPG 3 kg jatuh ke tangan yang tepat,” kata politisi Partai Nasdem ini.
Kewajiban pendaftaran LPG 3 kg ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104/2007 dan Perpres Nomor 38/2019. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |