Sabtu, 02 Desember 2023 - 19:15 WIB
Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid, menyebut bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) harus menjadi pedoman Pemkot Makassar dalam perencanaan program pembangunan.
Artikel.news, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid, menyebut bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) harus menjadi pedoman Pemkot Makassar dalam perencanaan program pembangunan.
Hal ini disampaikan Abdul Wahid pada kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang RPJMD, di di Hotel Maxone, Jl. Taman Makam Pahlawan, Makassar, Sabtu (2/12/2023).
Dalam sosialisasi ini, legislator dari Fraksi PPP ini mengundang narasumber dari Bappeda Makassar, yaitu Pejabat Fungsional, Ikhsan dan Fajar Hidayat.
Wahid – sapaan akrabnya menjelaskan bagaimana pembangunan kota Makassar disusun lewat perencanaan. Itu kemudian dimuat dalam RPJMD.
“Jadi RPJMD ini adalah perencanaan pembangunan sesuai visi misi bapak Wali Kota Makassar, semua perencanaan lima tahun itu ada,” jelasnya, dilansir dari Mitrapol.com.
Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD ini mengatakan, perda RPJMD juga menjadi pedoman Pemerintah kota dalam perencanaan.
“Makanya perda ini dibuat sehingga pemerintah tahu merencanakan pembangunan kota dalam RPJMD,” ujar Wahid.
Sekaligus, juga agar bisa dipahami oleh masyarakat tentang RPJMD itu.
“Kami harap semua memahami perda ini apalagi dibawakan oleh narasumber yang memang ahlinya,” katanya.
Pejabat Fungsional Perencanaan Bappeda Makassar, Ikhsan mengatakan, RPJMD disusun untuk lima tahun kev depan. Sebagaimana yang diatur sesuai visi misi Wali Kota.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |