Selasa, 03 Oktober 2023 - 22:51 WIB
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim.(Foto: Tribun Bali)
Artikel.news, Jembrana - Kakek berusia 60 tahun berinisial IPS diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 12 tahun di Kecamatan Negara, Jembrana, Bali.
Kakek ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polres Jembrana.
Ia disangkakan pasal berlapis tentang UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maskimal 15 tahun penjara.
Namun begitu, dari hasil pemeriksaan tersangka masih menyangkal alias tak mengakui perbuatannya.
"Seminggu pasca ditetapkan tersangka, yang bersangkutan berinisial IPS (pelaku pencabulan) sudah ditahan," ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, dilansir dari Tribun Bali, Selasa (3/10/2023).
Dia melanjutkan, penetapan dan penahanan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
"Ada empat alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik," sebutnya.
Namun begitu, kata dia, hasil interogasi terhadap tersangka, ia tak mengakui perbuatannya. Tersangka menyangkal bahwa tidak pernah melakukan hal tersebut.
"Meskipun begitu, keterangan saksi, ahli, alat bukti yang ada bahwa pria tersebut ditetapkan tersangka," tegasnya.
Sedangkan terkait kondisi korban, AKP Androyuan mengakui bahwa kondisi korban saat ini masih mengalami trauma dari hasil pemeriksaan psikologis.
Disinggung mengenai tersangka diduga sebagai tokoh masyarakat di wilayah setempat, Mantan Kasat Reksrim Polres Bangli ini menyebutkan sesuai status pekerjaan di KTP, yang bersangkutan adalah sopir.
"Di KTP yang bersangkutan pekerjaannya sebagai sopir," sebutnya.
Kemudian atas perbuatannya, tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Yo. 76E Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c Yo. Pasal 4 ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Tersangka terancam hukuman penjara. Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |