Rabu, 20 September 2023 - 15:50 WIB
Seorang pria di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, inisial BT (33), nekat merekam tetangganya yang sedang mandi.(Istimewa)
Artikel.news, Siak - Seorang pria di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, inisial BT (33), nekat merekam tetangganya yang sedang mandi.
Bahkan ia sudah melakukan perekaman itu sebanyak enam kali menggunakan ponsel android yang berbeda.
Karena perbuatannya itu, BT terancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Perekaman terakhir dilakukannya pada Kamis (14/9/2023) pukul 16.00 WIB. Saat itu korbannya, ELT sedang mandi sore di kamar mandi belakang kontrakan.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo menceritakan, kontrakan pelaku dan korban berdampingan. Kamar mandi pelaku dan korban juga berdampingan posisinya.
"Pelaku ternyata sudah memvideokan korban sebanyak 6 kali dengan Handphone yang berbeda-beda," kata Kompol Arry Prasetyo, dilansir dari Tribunpekanbaru.com, Rabu (20/9/2023).
Kejadian terakhir Kamis sore lalu. Saat itu korban sedang mandi kamar mandi di belakang rumah kontrakanya. Saat tengah asik mandi, tiba -tiba korban melihat ada handphone di atas kamar mandinya.
"Saat itu korban mandi dalam keadaan tanpa busana," katanya.
Selesai mandi korban kembali melihat ke atas kamar mandi tersebut. Tersebut handphone yang dilihat tadinya sudah lenyap.
Kemudian, korban keluar kamar mandi. Selesai berpakaian, korban pergi menuju rumah tetangganya HN.
Korban gemetaran dan gugup saat memberitahukan kejadian yang ia alami.
"Korban memberitahu kepada HN bahwa handphone yang dia lihat adalah android berwarna putih," katanya.
Mendengar cerita itu, HN bersama korban langsung menuju rumah pelaku. Korban mengecek video di Ponsel pelaku yang berwarna putih. Ternyata pelaku keburu menghapus video tersebut.
"Akhirnya korban mengecek di aplikasi sampah, dan menemukan video hasil rekaman terhadap dirinya tersebut," katanya.
Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Tualang. Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Adi Susanto langsung mengamankan pelaku.
Tuduhannya membuat rekaman secara sepihak video pornografi.
"Untuk barang bukti berupa satu unit HP android Infinix warna putih kita amankan. Tersangka saat ini sudah kita amankan di Polsek Tualang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," katanya.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |