Ahad, 17 September 2023 - 13:56 WIB
Seorang dukun di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, membunuh pasangan suami istri (pasutri). Nahasnya, sebelum membunuh, sang dukun menyetubuhi terlebih dahulu sang istri di hadapan suaminya.(Foto: Kalteng Pos)
Artikel.news, Kapuas - Seorang dukun di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, membunuh pasangan suami istri (pasutri). Nahasnya, sebelum membunuh, sang dukun menyetubuhi terlebih dahulu sang istri di hadapan suaminya.
Pelaku adalah seorang pria berinisial SW (43). Pembunuhan itu dilakukan Jumat (8/9/2023) di ruas jalan trans Palangka Raya- Buntok, Kecamatan Timpah.
Setelah membunuh pasutri itu, SW membuang mayat keduanya di kebun karet dan semak-semak secara terpisah.
kedua korban masing-masing berinisial IR (30) dan MS (16).
MS sempat disetubuhi oleh SW dalam kondisi tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia. Perbuatan asusila itu merupakan kali kedua dilakukan oleh SW terhadap MS.
“Motif pembunuhan karena tersangka sakit hati disebut dukun palsu oleh kedua korban,” kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, dilansir dari Kalteng Pos, Ahad (17/9/2023).
Peristiwa yang membuat geger warga Mantangai itu bermula pada Jumat (8/9). Keluarga korban melaporkan anak dan menantunya hilang.
Lalu melapor ke polisi, dan akhirnya sepeda motor korban ditemukan anggota Polsek Timpah. Tidak lama kemudian, mayat korban ditemukan 500 meter dari lokasi sepeda motor.
Senin (11/9), tim gabungan dari Resmob Kapuas, Polsek Timpah dan Resmob Palangka Raya dapat mengamankan SW saat bersembunyi di rumah salah satu keluarganya.
“Perkenalan korban dan pelaku berawal dari orangtua korban yang meminta tolong kepada tersangka untuk mengobati anak, dan menantunya yang sudah tiga tahun belum mempunyai keturunan,” beber Kapolres.
Berdasarkan permintaan tersebut, kemudian SW mengajukan syarat yang di luar nalar kepada kedua korban. SW menjanjikan segera mempunyai keturunan bahkan kekayaan asal MS bersedia disetubuhi di hadapan IR. Permintaan disetujui oleh pasutri itu.
Lalu, beberapa bulan kemudian, SW mendengar ada perkataan yang kurang mengenakan. Tersangka disebut sebagai dukun palsu oleh pasutri itu, padahal keinginan mempunyai keturunan sudah terpenuhi, yaitu MS hamil satu bulan setengah.
Karena jengkel dan sudah terlanjur sakit hati, SW mengajak kedua korban untuk bertemu. Pada saat bertemu tersebut tersangka marah-marah dan hal ini dilayani oleh IR yang akhirnya terjadilah perkelahian.
“MS sempat melerai namun akibat terkena pukulan pada bagian belakang kepala dirinya pingsan. Sedangkan IR tewas karena sabetan parang,” kata AKBP Kurniawan.
Selanjutnya, SW menyeret tubuh IR sejauh 500 meter masuk ke dalam kebun karet dan menguburnya dengan ilalang. Sedangkan MS yang dalam keadaan pingsan dibawa korban dengan kendaraan roda dua menuju pondok.
Namun baru satu kilometre berjalan, MS sadar, dan berontak. Tersangka kemudian kembali memukul hingga pingsan.
“Saat MS pingsan, tersangka sempat menyetubuhi korban sebanyak satu kali, yang kemudian menyeret tubuh korban yang sudah tidak bernyawa ke semak belukar di kebun sawit warga dan sekaligus menimbunnya dengan semak belukar,” tutupnya.
Tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 338 junto 351 ayat 3 ancamanya hukuman seumur hidup atau mati.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |