Ahad, 10 September 2023 - 22:52 WIB
Artikel.news, Kupang - Viral di media sosial video seorang gadis diculik oleh empat pria di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Setelah diculik, gadis itu dipaksa menikah dengan seorang pria.
Kini para pelaku telah diamankan oleh aparat Kepolisian Polres Sumbawa Barat Daya, Polda NTT.
Kapolres Sumba Barat Daya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sigit Harimbawan mengatakan, empat pria tersebut berinisial JBT, MN, HT dan VS.
"Mereka sudah kita amankan pada Kamis (7/9/2023) petang," kata Sigit, dilansir dari Tribunpekanbaru.com, Ahad (9/9/2023).
Menurut Sigit, usai menerima laporan kasus penculikan yang disertai kawin paksa itu, kepolisian segera melakukan penyelidikan.
Alhasil, empat pelaku diketahui berada di rumah mempelai pria di Desa Weekura, Kecamatan Wewewa Barat.
Setelah tertangkap, empat pelaku segera diamankan dan digelandang ke Polres Sumba Barat.
"Mereka sedang diperiksa di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, baik korban dan para terduga pelaku," jelasnya.
Viral di medsos
Sebelumnya, video aksi para pelaku menculik korban sempat terekam CCTV.
Dalam rekaman itu tampak sejumlah pria menculik seorang perempuan di pinggir jalan, tepatnya di depan sebuah kios.
Dari penelusuran, korban saat itu sedang menunggu pengemudi motor yang ditumpanginya.
Sementara itu korban diketahui berasal dari Kampung Belakang, Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Lalu beberapa pelaku terekam memakai pakaian adat dan bercelana pendek segera membopong korban dan didimasukkan ke dalam mobil pikap milik pelaku.
Seorang perempuan mengenakan sarung diduga rekan korban berusaha mencegah dengan mendatangi pikap, namun ia kalah kuat dari belasan pria tersebut.
Pikap warna hitam itu lalu tancap gas dan seorang pria lain mengejar dan ikut menumpangi pikap tersebut lalu kabur.
Aksi tersebut sempat menjadi tontonan warga dan beberapa sempat merekam kejadian itu. Kini polisi telah mengamankan para pelaku untuk diproses secara hukum.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |