Sabtu, 02 September 2023 - 17:48 WIB
Ilustrasi pencabulan anak.(foto: Alodokter.com)
Artikel.news, Balikpapan - Pria berinsial AS (42) berbuat senonoh dengan menyetubuhi seorang gadis belia yang masih berusia 14 tahun.
Alhasil, arena perbuatannya ini AS harus berurusan dengan polisi dan mendekam di balik jeruji besi.
Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (2/9/2023), peristiwa ini terjadi di kawasan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kaltim, pada Selasa (22/8/2023) lalu.
Kejadiannya bermula saat AS mengajak korban untuk pergi menonton seni pertunjukan kuda lumping di kawasan Batu Ampar.
Sepulang dari nonton turun hujan. AS pun menawarkan korban untuk berteduh di rumahnya di kawasan Batu Ampar, Balikpapan Utara sembari menunggu hujan reda.
"Jadi, usai nonton barongan korban di bawah tersangka ke rumahnya. Kemudian korban istirahat di kamar milik tersangka," kata PS Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Iskandar kepada wartawan.
Berduaan dengan korban, muncul niat kotor pelaku. AS lalu mengeluarkan rayuan untuk membujuk korban melakukan hubungan suami istri.
Termakan bujuk rayu, korban pun mengikuti permintaan AS tersebut.
Belakangan, hal ini diketahui keluarga korban. Maka pihak keluarga pun melaporkan ke polisi.
“Keluarga korban tidak terima dan melapor ke kantor polisi. Yang bersangkutan sudah kami amankan,” ujar Iskandar.
Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman penjara 12 tahun hingga 20 tahun," pungkasnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |