Kamis, 31 Agustus 2023 - 14:36 WIB
Edy Rinaldi (40), pelaku penusukan pasangan suami istri Mat Yusuf dan Hayati, diringkus jajaran Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.(Foto: Kumparan.com)
Artikel.news, Jakarta - Edy Rinaldi (40), pelaku penusukan pasangan suami istri Mat Yusuf dan Hayati, di kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, terancam hukuman mati.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana dilapis dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan berat.
Akibatnya, Edy terancam dijatuhi pidana maksimal penjara seumur hidup. Karena penusukan itu, Mat Yusuf meninggal dunia, sedang Hayati mengalami luka parah.
"Pasal 340 Juncto Pasal 338 Juncto Pasal 351 Ayat 4 dengan ancaman hukuman penjara bisa sampai hukuman seumur hidup dan hukuman mati," ujar Bintoro dalam jumpa pers, yang dilansir dari Kumparan.com, Kamis (31/8/2023).
Bintoro mengatakan, setelah mendapat laporan penusukan pada Sabtu (26/8), pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Hingga akhirnya, Edy ditangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Senin (28/8) malam.
"Alhamdulillah pada hari Senin, pukul 23.30 WIB yang bersangkutan kami ringkus di daerah Bogor," tutur Bintoro.
"Ditangkap di rumah saudaranya. Iya, tempat persembunyiannya," sambungnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penusukan ini dilakukan lantaran pelaku sakit hati dengan ucapan korban saat menagih utang yang dilakukan di depan umum.
"Saat itu, korban berkata yang intinya Edy punya duit, tapi ngutang mulu, tidak membayar," kata Bintoro.
Pelaku memiliki utang pada korban sebesar Rp2 juta.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |