Selasa, 29 Agustus 2023 - 18:28 WIB
JS (18) dan RR (14), pelaku penusukan terhadap guru honorer di Lubuklinggau, Sumsel.(Foto: Tribun Sumsel)
Artikel.news, Lubuklinggau - Seorang pria yang berprofesi sebagai guru honorer menjadi korban penusukan dua remaja. Ini terjadi gegara guru honorer berusia 45 tahun ini tak membayar kencan sesuai kesepakatan.
Korban berinisial S, sedangkan dua pemuda yang menjadi pelaku adalah JS (18) dan RR (14).
S mengalami 8 luka turusan. Sedangkan JS dan RR kini harus mendekam di sel tahanan Polres Lubuklinggau usai ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara mengatakan, peristiwa itu bermula ketika tersangka JS dihubungi korban untuk minta dicarikan seseorang yang mau diajak berkencan oral seks di rumahnya. Saat itu uang kencan yang dijanjikan sebesar Rp400 ribu.
JS lalu membawa RR ke kediaman korban S di kawasan Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Senin (28/8/2023).
Sesampai di sana, S dan RR berkencan oral seks. Setelah kencan selesai, S hanya memberikan uang Rp25.000 kepada JS, dan berjanji akan membayar sisanya kemudian hari.
“Karena dibayar tidak sesuai kesepakatan, JS ini marah sehingga terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku,” kata Robi, dilansir dari Kompas.com, Selasa (29/8/2023).
Kesal karena hanya diberi uang Rp25.000, tersangka JS kemudian mengambil pisau dan menusuk S berulang kali. Keduanya bahkan sempat bergulat di dalam kamar.
Dari belakang, RR pun ikut menikam S hingga akhirnya ia tersungkur dan berteriak minta tolong.
Suara teriakan itu mengundang para warga setempat berdatangan. Kedua pelaku akhirnya melarikan diri dengan memecahkan kaca kamar untuk melompat keluar.
“Korban kemudian dibawa ke rumah sakit. Setelah mendapatkan laporan kami langsung bergerak dan menangkap kedua pelaku,” ujar Robi.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua pisau yang digunakan oleh tersangka.
Atas perbuatannya, kedua pemuda itu dikenakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
“Motif tersangka menusuk korban karena janji uang kencan yang dibayar tidak sesuai,” jelas Robi.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |