Rabu, 23 Agustus 2023 - 19:12 WIB
Selebgram cantik berhijab inisial SZM alias AR (22) ditangkap polisi karena mempromosikan judi online.(Foto: Tribunnewsbogor.com)
Artikel.news, Bogor -- Selebgram cantik berhijab inisial SZM alias AR (22) ditangkap polisi karena mempromosikan judi online.
Dari penyelidikan tim penyidik Polresta Bogor Kota, selebgram SZM menyematkan link judi online di akun Instagram-nya.
SZM merupakan gadis cantik asal Bogor yang memiliki 82 ribu lebih followers di akun Instagram-nya.
Wajahnya kerap berseliweran di media sosial instagram maupun TikTok.
Gadis berusia 22 tahun ini rajin memposting kontennya di akun media sosial miliknya.
AR yang menutup bagian kepalanya dengan hijab ini justru kerap memposting konten memamerkan bagian tubuhnya.
Meski berhijab, ia kerap berpakaian ketat sehingga memperlihatkan bentuk tubuhnya terutama bagian depan atau bagian dada. Postingannya pun banyak dikomentari kaum adam.
Namun, tak jarang juga warganet yang menegurnya di kolom komentar lantaran kerap memamerkan bagian tubuh.
Dilansir dari Wartakotalive.com, Rabu (23/8/2023), Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, AR alias SZM, ditangkap jajaran Polresta Bogor Kota karena mempromosikan situs judi online di Instagram-nya.
"Selebgram ini sengaja mengiklankan atau mempromosikan link bermuatan perjudian online. Di akun Instagramnya, pelaku mencantumkan situs judi online, link, dengan klik di link.me dan keluar WhatsApp akun official," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta, Selasa (22/8/2023).
Selain itu, tambah Bismo, mojang asal Bogor ini juga menjadi brand ambassador dari situs judi online tersebut.
Sebagai brand ambassador, SZM mendapat uang Rp7 juta setiap bulannya.
"Kontrak Rp 7 juta per bulan dan sudah dilaksanakan tujuh bulan lalu," kata Kombes Bismo.
Menurut Bismo, sehari-sehari SZM bekerja sebagai konten kreator.
"Dia seperti konten kreator dan influencer juga, kan followers-nya banyak," ungkapnya.
SZM juga diduga mendapatkan uang dari hasil endorse dari beberapa produk.
Saat disinggung soal pendidikannya, Kombes Bismo pun menyebut kalau SZM sudah tidak kuliah lagi.
Sehingga status SZM saat ini bukan merupakan pelajar atau mahasiswa.
"Sempat kuliah namun informasinya berhenti," tambahnya lagi.
Selebgram SZM akan dijerat pasal UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |