Jumat, 18 Agustus 2023 - 17:42 WIB
Selebgram cantik asal Bandung, Jawa Barat, Solivina Nadzila (26), terpaksa memakai baju tahanan setelah diduga terlibat dalam mempromosikan situs judi online.(Foto: Tribun Jabar)
Artikel.news, Bandung - Selebgram cantik asal Bandung, Jawa Barat, Solivina Nadzila (26), terpaksa memakai baju tahanan setelah diduga terlibat dalam mempromosikan situs judi online.
olivina Nadzila menjadi brand ambasador situs judi online itu. Ia kerap berpenampilan dan berpose seksi saat mempromosikan situs judi itu.
Bahkan wanita berambut hitam yang panjangnya sepunggung ini, terkadang berani mengenakan bikini saja.
Bikini yang digunakan berwarna hitam dengan tulisan situs judi online, Alexistogel, dengan berbagai pose. Begitu juga saat mengiklankan situs tersebut dalam bentuk video, bahkan sambil bergoyang.
Dalam keterangannya foto dan video tersebut, tertulis Alexistogel, situs game online resmi yang terbaik dan terpercaya.
Alexistogel sudah berlisensi dan berpengalaman sebagai penerima permainan slot, casino, togel online.
Di alexistogel keuntungan berlipat, bisa memenangkan hadiah mobil setiap bulannya dengan hanya cukup bermain. Di alexistogel eventnya lain dari yang lain.
Saat digiring di Mapolresta Bandung, ia hanya bisa mengikuti intruksi petugas polisi, menggunakan baju tahanan dengan tangan diborgol.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengimbau kepada warga masyarakat agar tidak terbujuk rayu judi online ini karena ini semua rekayasa.
"Akan ada konsekuensi hukum yang lainnya. Bagi perangkat atau pelaku yang ikut-ikutan menjadi Brand Ambasador, atau jadi adim ada ancaman hukumannya juga," kata Kusworo, dilansir dari Tribun Jabar, Jumat (18/8/2023)
Kusworo mengemukakan, tersangka sudah sejak 2022 menjadi brand ambasador situs judi online dan berpenghasilan jutaan rupiah setiap bulannya.
Namun, kini Nadzial berhadapan dengan hukum, dan terancam 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Akibat perbuatannya, kata Kusworo, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 27 UUD Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan dari UU 11 Tahun 2018 tentang ITE.
Di mana menyebutkan bahwa barang siapa dengan tanpa hak, membuat atau mentransmisikan dapat diaksesnya sarana perjudian, melalui sarana elektronik. Maka dapat diancam dengan pidana penjara, maksimal selama 6 tahun atau denda Rp1 miliar.
Selain menangkap Nadzila sebagai brand ambasador judi online, Polresta Bandung, juga menangkaGip lang Ramadhan (34) dan M Abizar (23) yang merupakan warga Banjaran. Keduanya adalah admin situs judi online bosmuda88.com.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |