Senin, 03 April 2023 - 21:47 WIB
Artikel.news, Mekkah -- Ternyata banyak Warga Negara Indonesia (WNI) di Mekkah, Arab Saudi, yang memilih profesi menjadi ojek kursi roda di Masjidil Haram.
Pendapatan dari pekerjaan ini memang lumayan banyak, namun resikonya juga cukup besar. Jika tertangkap bisa dideportasi selama 10 tahun.
Sebagaimana dilansir oleh Bangkapos.com, Senin (3/4/2023), yang mengutip kanal YouTube Alman Mulyana.
"Ini pekerjaan di Kota Makkah yang berbahaya, berisiko dan dilarang namun banyak yang melakukannya," kata Alman Mulyana dalam video.
Menurut, Alman Mulyana sekali dorong jemaah haji maupun umrah menggunakan kursi roda tersebut dibayar sebesar 300 riyal.
Bila di kurs ke rupiah, maka pemberi jasa tersebut mendapatkan Rp1,2 juta.
"Kalu dapat 10 kali dorong sudah dapat berapa juta dalam sehari?" kata Alman.
Namun untuk rutenya adalah mulai dari hotel dan di sekeliling wilayah Masjidil Haram.
"Bisa kebanyang nggak itu gede dapat sejuta ya," ujar Alman.
Para penawar jasa tersebut malam hari mangkal di depan hotel untuk menawarkan jasa kepada jemaah umrah.
Menurut Alman Mulyana, pekerjaan dilarang itu lantaran ada banyak yang secara ilegal.
Untuk mengenalinya, ojek yang resmi harus mengenakan rompi untuk membantu jemaah.
"Nah, ini pekerjaan yang berbahaya di depan Masjidil Haram," kata Alman Mulyana.
"Kenapa berbahaya, karena dendanya besar 10.000 riyal atau setara Rp40 juta dan pelakunya juga dideportasi selama 10 tahu," bebernya.
Tampak dalam video tersebut, beberapa orang Indonesia yang kerjanya jasa ojek kursi roda.
"Iya kerjanya ngedorong (tukang ojek)" kata ibu yang berasal dari Nusa Tenggara Barat.
"Oke nanti kalau ada yang mau pesen bisa ke sini ya?" tanya Alman.
Rata-rata para pekerja migran Indonesia tersebut berprofesi sebagai jasa ojek atau tukang dorong kursi roda masih terbilang baru.
Jasa ojek dorong kursi roda juga banyak dilakukan oleh laki-laki yang berasal dari Lombok, Indonesia.
Kendati demikian mereka sangat tergiur dengan pekerjaan tersebut meski beresiko.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |