Jumat, 31 Maret 2023 - 22:02 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan.(Foto: Sehatq.com)
Artikel.news, Minsel - Seorang pria berusia 50-an di Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara, tega menyetubuhi keponakannya sendiri hingga hamil.
Ia kini sudah ditangkap oleh unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Minsel.
Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, ia sudah melakukan aksinya berulang kali sejak korban masih di bangku SMP pada tahun 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa mengemukakan bahwa pihaknya telah resmi melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Tersangka sudah diamankan dan telah ditahan sejak tanggal 9 Maret 2023, dasar Laporan Polisi nomor LP/B/31/III/2023/SPKT/Polres Minsel/Polda Sulut tanggal 7 Maret 2023," ungkap Kasat Reskrim kepada media, yang dilansir dari TribunManado.co.id, Jumat (31/3/2023)
Diketahui, aksi bejat Sang Paman ini telah dilakukannya sejak tahun 2021. Kala itu korban masih SMP. Korban dirudapaksa di sebuah kebun.
Menurut Kasat reskrim, saat akan melakukan aksinya, pelaku mengimingi sejumlah uang kepada korban.
"Kejadian ini terjadi berulangkali hingga korban hamil," terang Lesly Lihawa.
Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal persangkaan yaitu pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar," tutup Lesly Lihawa.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |