Selasa, 28 Maret 2023 - 22:16 WIB
Pemuda bernama Ariyanto alias Rian (24 tahun) di Kabupaten OKU Timur, Sumsel, ditangkap polisi usai cabuli pacarnya yang masih di bawah umur.(Foto: Kumparan.com)
Artikel.news, OKU Timur - Pemuda bernama Ariyanto alias Rian (24 tahun) di Kabupaten OKU Timur, Sumsel, ditangkap polisi usai cabuli pacarnya yang masih di bawah umur.
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasat Reskrim, AKP Hamsal, mengatakan, kasus pencabulan oleh pemuda terhadap pacarnya yang masih berstatus pelajar ini terjadi pada Sabtu (18/3/2023).
"Berawal saat korban diminta oleh Rian untuk bertemu di sebuah lapangan bola di daerah Desa Rantau Jaya, Kecamatan Belitang Madang Raya, sekitar pukul 21.00 WIB," katanya, dilansir dari Urban.id, Selasa (28/3/2023).
Selanjutnya, Rian membawa korban menggunakan sepeda motor ke rumah temannya di desa. Di tempat itulah, Rian membujuk korban untuk melakukan perbuatan asusila.
"Korban baru diantarkan pulang ke lapangan bola itu kembali besok paginya," ujar AKP Hamsal.
Orang tua korban yang curiga anak gadisnya semalaman tidak pulang kemudian menanyakan apa yang telah terjadi hingga akhirnya korban menceritakan peristiwa tersebut.
Orangtua korban pun langsung melaporkan ke polisi.
Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur bersama Polsek Madang Suku I akhirnya menangkap Rian pada Kamis (23/3/2023).
"Pelaku mengaku kalau telah membujuk korban sehingga menjalin hubungan asmara atau berpacaran," kata AKP Hamsal.
Selain itu, yang bersangkutan juga telah mengakui perbuatannya, dan masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |