Senin, 27 Maret 2023 - 14:33 WIB
Artikel.news, Makassar - Ketua Komisi IV DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso menerima audiensi Anggota Pokja HIV Kota Makassar di gedung DPRD Makassar, Senin (27/3/2023).
Dalam audiensi tersebut, salah satu Anggota Pokja HIV Kota Makassar Andi Akbar Halim mengatakan, Pokja HIV telah terbentuk sejak tahun 2021 lalu.
"Namun hingga saat ini belum memiliki payung hukum sehingga dianggap perlu untuk hadirnya Perda," katanya.
Menurut Akbar, terbentuk Pokja dimulai dari adanya keinginan mengaktifkan program HIV di Makassar.
Di Makassar, jumlah penderita HIV disebut semakin meningkat. Saat ini sudah mencapai sekitar 15 ribu kasus, sedangkan yang berobat hanya 3.837. Terdapat selisih 14 ribuan orang.
"Penanggulangan HIV di Makassar sudah ada Perwali tetapi dibutuhkan Perda sebagai tidak lanjut. Dengan adanya payung hukum yang jelas maka program-program yang akan dijalankan lebih jelas termasuk pencegahan dan penanggulangan. Demikian halnya dengan sanksi-sanksi nya," jelasnya.
Selain untuk mencegah penularan HIV, Akbar juga menyebut Perda Penanggulangan HIV juga dibutuhkan untuk memenuhi hak-hak penderita HIV seperti hak pendidikan atau pekerjaan.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |