Jumat, 24 Maret 2023 - 16:48 WIB
Seorang pria berusia 58 tahun berinisial SZ tega menganiaya putri kandungnya lantaran tak terima sang putri ingin tinggal bersama ibunya.(Foto: Dok. Polsek Kalibaru)
Artikel.news, Banyuwangi - Seorang pria berusia 58 tahun berinisial SZ tega menganiaya putri kandungnya lantaran tak terima sang putri ingin tinggal bersama ibunya.
Peristiwa terjadi di Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Kapolsek Kalibaru Iptu Yaman Adinata menjelaskan, penganiayaan itu terjadi karena sang ayah tak setuju anaknya mengingap di rumah sang ibu. Bapak dan ibu korban telah bercerai.
"Tersangka yang merupakan bapak korban adalah SZ (58), warga Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta," kata Yaman, dilansir dari TribunJatim.com, Jumat (24/3/2023).
Ia menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Jumat (17/3/2023). Saat itu, korban tengah berada di rumahnya. Ia berpamitan kepada sang bapak untuk menginap di rumah ibunya.
"Namun oleh tersangka korban dilarang," sambung Yaman.
Tak cuma itu, korban juga mendorong sang anak hingga terjatuh. Saat kondisi anak tak berdaya, tersangka memukuli anaknya sebanyak tiga kali.
"Dipukul pada lengan kiri korban," tutur dia.
Tersangka juga menjambak rambut korban hingga kerudung yang dipakai korban terlepas. Penganiayaan itu terjadi di depan adik korban.
"Korban mengalami memar di lengannya. Lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Kalibaru," ujar Yaman.
Polisi kemudian melakukan menyelidikan dengan meminta keterangan para saksi dan mengamankan barang bukti. Barang bukti itu antara lain pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan itu, polisi akhirnya menangkap tersangka. Kini, tersangka harus mendekam di tehanan Mapolsek Kalibaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat dengan pasal 5 huruf A dan B Jo Pasal 44 Ayat 1 UURI 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |