Kamis, 19 Januari 2023 - 16:59 WIB
Ilustrasi anak korban pemerkosaan.
Artikel.news, Lampung Timur - Seorang petani di Kabupaten Lampung Timur, Lampung, melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Parahnya, perbuatan itu dilakukan sejak dua tahun lalu, saat si gadis masih berusia 7 tahun.
Pelaku pria dengan usia 51 tahun inisial SD menyelinap ke kamar korban pada malam hari kemudian merudapaksa anak di bawah umur di Lampung Timur.
Pelaku leluasa melakukan rudapaksa karena pada saat itu semua orang tengah tertidur pulas.
Termasuk korban berinisial RH (11) pada saat itu tengah tertidur pulas di kamarnya.
"Pada saat kejadian terakhir, tepatnya Jumat (15/10/2021) pukul 12.00 WIB, pelaku masuk ke kamar korban," papar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, dilansir dari Tribunlampung.co.id, Kamis (19/1/2023).
Kemudian, pelaku melakukan perbuatan bejatnya kepada korban.
"Terlapor masuk ke dalam kamar dan langsung merudapaksa korban," katanya.
Akhirnya RH terbangun dan melihat dirinya sedang diperlakukan tak senonoh oleh pelaku.
"Korban ini terdiam seketika karena ia takut dengan pelaku ini," jelasnya.
Kelakuan SD ini terbongkar setelah korban berani lapor orang tua. SD sudah tidak kuasa lagidengan kelakuan pria paruh baya itu, makanya ia memberanikan diri melapor ke orangtuanya.
Orangtua RH pun melapor ke polisi. Tak menunggu waktu lama, pelaku SD diringkus aparat Polres Lampung Timur.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |