Ahad, 18 Desember 2022 - 18:59 WIB
Ilustrasi korban rudapaksa
Artikel.news, Bangkalan - Di bawah pengaruh narkoba, seorang pemuda berusia 20 tahun nekat menyelinap lewat jendela untuk masuk ke kamar gadis 16 tahun.
Pemuda berinisial MS itu pun melakukan rudapaksa terhadap gadis itu di pagi buta pada Selasa (13/12/2022).
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengungkapkan, peristiwa rudapaksa itu terjadi sekitar pukul 05.00 WIB di kala Mawar (bukan nama sebenarnya) tengah lelap tidur bersama adiknya.
Pelaku MS yang masih bertetangga masuk rumah dengan cara membuka kunci pintu melalui jendela yang terbuka.
"Orang tuanya pisah, korban tinggal bersama adiknya. Ada nenek tetapi tinggal di rumah sebelah, berdampingan. Hanya saja dalam kesehariannya, korban dan adiknya tidur berdua di rumah sendiri, ungkap Bangkit, dilansir dari Tribun Jatim, Ahad (18/12/2022).
Penangkapan MS tidak berlangsung lama. Kanitreskrim Polsek Kwanyar, Aipda Akhmad Fadholi bersama anggotanya hanya membutuhkan waktu tidak lebih dari enam jam setelah ibu korban bergegas pulang.
"Setelah ibu korban melapor, lalu petunjuk hasil visum telah terjadi kerusakan pada selaput dara, kami langsung bergerak memburu MS. Pelaku memang selama ini meresahkan masyarakat, kami tangkap saat bermain gitar di sebuah pos kamling. Rumah korban dan pelaku hanya berjarak sekitar lima rumah," jelas Bangkit.
Pelaku MS langsung digelandang ke Polres Bangkalan. Di hadapan penyidik, MS mengaku sempat mengisap narkoba jenis sabu, ngopi, bahkan mandi di pemandian sumber mata air sebelum melakukan rudapaksa terhadap Mawar.
"Setelah mandi itulah, MS lewat di depan rumah korban. Pelaku mengintip korban yang tengah tidur pulas melalui jendela. Pelaku MS mengkonsumsi sabu sekitar pukul 03.00 WIB," pungkasnya.
Hukuman kurungan pidana maksimal 15 tahun penjara kini menanti MS. Ia dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara Kepala Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (KB dan P3A) Kabupaten Bangkalan, R Amina Rachmawati mengungkapkan, kebanyakan korban rudapaksa usia remaja sudah tentu merasa hidupnya telah hancur.
"Kadang mereka menutup diri seperti beberapa kasus yang banyak terjadi sebelumnya, agak lama untuk mereka kembali beraktifitas dan bersosialisasi lagi di lingkungan sekitarnya. Namun kami pasti hadir, memberikan pemulihan trauma healing melalui pendampingan. Tidak hanya kepada korban tetapi juga kepada keluarga," ungkap Amina kepada Surya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |